Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 17 Jul 2021 10:34 WITA ·

Shalat Ied Ditiadakan, Netizen: tapi THM selalu Terbuka


 Foto: int/liputan6 Perbesar

Foto: int/liputan6

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kebijakan Pemkab Sidrap untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H, baik di lapangan maupun di masjid, ditanggapi beragam oleh warga.

Meski, alasan pemerintah menerbitkan terbaru bernomor 400/46/VII/kesra itu karena alasan zonasi pengendalian wilayah, dan masuknya Sidrap di zona orange pandemi covid-19.

Dalam beberapa postingannya sejak Surat Edaran terbaru itu keluar, Netizen menyinggung keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), yang sepertinya luput dari pengawasan pemerintah selama pandemi Covid-19.

“THM masih selalu terbuka,” tulis pemilik akun wawan setiawan.

Keberadaan THM di Sidrap memang kerap menjadi perdebatan. Pada hari raya Idul Fitri 1442 lalu, Pemkab juga pernah disoroti lantaran dinilai tidak tegas terhadap THM yang beroperasi selama bulan suci ramadhan.

Sebelumnya, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, ditiadakannya pelaksanaan shalat ied tahun ini karena regulasi dan aturan berdasarkan surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.

Dalam surat edaran Kementerian Agama RI itu disebutkan, bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban ditengah Pandemi Covid-19 belum terkendali dan muncul varian baru.

“Bukan hanya di Sidrap saja ditiadakan, kurang lebih 16 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona Orange,” kata Sudirman Bungi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 550 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.