Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 24 Jun 2020 21:40 WITA ·

Simpan 1.500 Pil Ekstasi Siap Edar, Hendra dan Hendri Ditangkap Aparat


 Simpan 1.500 Pil Ekstasi Siap Edar, Hendra dan Hendri Ditangkap Aparat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengungkap sindikat kasus narkoba jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah, Rabu (24/06/2020).

Tak tanggung-tanggung, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dengan barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni 1500 butir eksotan jenis pil extacy.

Kedua orang yang diamankan yakni Hendra (22) dan Hendri (29). Keduanya adalah warga Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap. Keduanya ditangkap terpisah oleh satuan Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Andi Sofyan,SH,SIK.

Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu di TKP Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 1.500 butir terdiri 2 sachet sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir.

Kemudian, 26 sachet kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk.

Barang bukti tersangka Hendra didapat dirumahnya yang disembunyikan diatas plafon kamar dirumahnya.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim khusus Satresnarkoba menerima informasi masyarakat dan melakukan Undercoverbuy, di TKP pada Kamis (18/06/2020) sepekan sebelumnya, tepatnya pukul 09.00 wita.

Kasat Narkoba AKP A.Sofyan bersama KBO dan timnya akhirnya, sukses memancing Hendra melakukan transaksi. Dua paket bungkusan berhasil diperlihatkan petugas berisi 300 butir jenis ekstasi golongan 1.

Sudah dapat buruan, tersangka kemudian menyebut rekannya berbisnis ekstasi ini. Hendri diciduk, sepekan kemudian setelah didapat dari persembunyiannya.

“Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui didapat barang bukti tersebut dari rekannya berinial Mr X,” ucap Andi Sofyan, Rabu malam dikantornya.

Keduanya, Hendra dan Hendri masih diperiksa insentif untuk melengkapi BAP di Mapolres Sidrap. (spa)

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.