Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 17 Jun 2021 12:48 WITA ·

Sosialisasi Perda Retribusi IMB, H Ruslan Didampingi Asisten I dan Kadis PMPTSP


 Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021) Perbesar

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan perubahan atas perda No.2/2011, di Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe.

Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemda atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.

Ketua DPRD Sidrap itu, didampingi Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal, dan juga Kadis PMPTSP Sidrap, Ir Ruli Dasananda yang secara teknis memaparkan penjabaran perda tersebut.

Menurut H Ruslan, perda retribusi IMB penting diketahui masyarakat karena telah menjadi syarat penting. “IMB itu penting kita miliki, karena menjadi syarat dalam mengurus berbagai kepentingan. Termasuk perbankan,” jelas politisi Nasdem itu.

Olehnya itu, mantan Sekda Sidrap mengimbau, agar masyarakat menjadikan sosialisasi perda retribusi ini sebagai bahan pelajaran dalam mengurus IMB.

“Hadir kadis PTSP. Beliau yang tahu segala bentuk syarat kepengurusan IMB, termasuk perizinan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal mengatakan, sosialisasi perda ini
merupakan salah satu fungsi DPRD. Yakni fungsi legislasi. Segala bentuk perda, baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, memang wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

Kadis PMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda juga  menjelaskan teknis perhitungan retribusi IMB terkini yang dimiliki Kabupaten Sidrap itu.

“Ini merupakan perubahan atas perda No.2/2011. Dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudian nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan,” jelasnya.

Iapun meminta masyarakat yang ingin mengurus IMB untuk bertanya kepada layanan kantor PTSP ataupun aparat setempat.

Tujuannya, ntuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut. (sp)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.