Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Fokus · 17 Jun 2021 12:48 WITA ·

Sosialisasi Perda Retribusi IMB, H Ruslan Didampingi Asisten I dan Kadis PMPTSP


 Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021) Perbesar

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat sosialiasi Perda di Pajalele, Kamis (17/6/2021)

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan perubahan atas perda No.2/2011, di Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe.

Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemda atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.

Ketua DPRD Sidrap itu, didampingi Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal, dan juga Kadis PMPTSP Sidrap, Ir Ruli Dasananda yang secara teknis memaparkan penjabaran perda tersebut.

Menurut H Ruslan, perda retribusi IMB penting diketahui masyarakat karena telah menjadi syarat penting. “IMB itu penting kita miliki, karena menjadi syarat dalam mengurus berbagai kepentingan. Termasuk perbankan,” jelas politisi Nasdem itu.

Olehnya itu, mantan Sekda Sidrap mengimbau, agar masyarakat menjadikan sosialisasi perda retribusi ini sebagai bahan pelajaran dalam mengurus IMB.

“Hadir kadis PTSP. Beliau yang tahu segala bentuk syarat kepengurusan IMB, termasuk perizinan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidrap, AM Faisal mengatakan, sosialisasi perda ini
merupakan salah satu fungsi DPRD. Yakni fungsi legislasi. Segala bentuk perda, baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, memang wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

Kadis PMPTSP Sidrap, Ruli Dasananda juga  menjelaskan teknis perhitungan retribusi IMB terkini yang dimiliki Kabupaten Sidrap itu.

“Ini merupakan perubahan atas perda No.2/2011. Dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudian nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan,” jelasnya.

Iapun meminta masyarakat yang ingin mengurus IMB untuk bertanya kepada layanan kantor PTSP ataupun aparat setempat.

Tujuannya, ntuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut. (sp)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.