Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 9 Jul 2021 14:14 WITA ·

Sudah Ada Legal Standing, Obyek Wisata Lappalaona harus Dikelola Profesional


 Sudah Ada Legal Standing, Obyek Wisata Lappalaona harus Dikelola Profesional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Ketua Komisi III DPRD Barru H. Syamsuddin Muhiddin meminta obyek wisata Lappalaona dikelola secara profesional dengan membentuk tim kerja yang melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi mengingat Lappalaona masuk kawasan hutan. 

Syamsuddin menekankan dan menegaskan hal tersebut, saat berkunjung di kawasan Lappalapona, destinasi wisata primadona di Kabupaten Barru, Kamis L, (8/7/2021).

Menurut Syamsuddin, Lappalaona yang berada di ketinggian bisa juga disebut negeri di atas awan harus ditata dengan baik sehingga menambah daya tarik para wisatawan dari dalam negeri maupun luar negeri baik itu secara lokal, domistik maupun mancanegara.

Selain itu Anggota DPRD Barru ini sangat mengharapkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Barru segera bekerja dengan membuat Site Plant penataan secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia. 

“Kita berharap, Lappalaona bisa menjadi Daerah Tujuan untuk  berWisata (DTW)  dan bisa menjadi ikon Kabupaten Barru Sulsel,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Barru, A. Syarifuddin menambahkan saat ini, Lappalaona sudah punya legal standing pengelolaan, karena Lappalaona merupakan kawasan hutan, sehingga harus ada perjanjian kerjasama pengelolaan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupten Barru untuk memanfaatkan kawasan hutan Lappalaona sebagai kawasan tempat untuk wisata. 

A Syarifuddin, mengatakan seiring dengan semakin banyaknya pengunjung, maka yang sangat mendesak untuk dibenahi adalah jalanan masuk kawasan wisata, area parkir dan toilet/kamar mandi. 

“Insya Allah kebutuhan mendesak tersebut akan kita usahakan secepatnya akan penuhi secara bertahap untuk kenyamanan para wisatawan atau pengunjung,” ungkapnya A. Syarifuddin.

Kepala UPT KPH Ajattappareng Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, diwakili Kepala Seksi Perencanaan, Agus menjelaskan bahwa kawasan Lappalaona saat ini sudah menjadi kawasan wisata merupakan kawasan hutan produksi terbatas. 

“Karena ini kawasan hutan maka Lappalaona diharapkan terkelola sesuai dengan aturan yang telah disepakati melalui kerjasama antara Pemprov dan Pemda sehingga pengelolaan sebagai obyek wisata berjalan seiring tampa merusak fungsi hutan,” tandasnya. (isk)

Artikel ini telah dibaca 268 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.