Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 18 Agu 2018 22:52 WITA ·

Sudah Dimediasi, Kasus Utang Piutang Dialihkan Perdata


 Sudah Dimediasi, Kasus Utang Piutang Dialihkan Perdata Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus utang piutang yang melibatkan beberapa orang di dalamnya masih terus bergulir di Mapolres Sidrap. Bahktiar bin H Renring (44) sebagai pelapor yang menjadi korban dengan laporan polisi Nomor : BP/127/X/2016/Reskrim tanggal 13 Oktober 2016 silam.

Perkembangannya, Andi Anca (38) yang menjadi terlapor ditetapkan tersangka. Namun, hasil penyidikan Reskrim Polres Sidrap yang melimpahkan ke Kejaksaan tidak bisa dilanjutkan pidana atas petunjuk Jaksa. Sebab, kasus ini merupakan ranah utang piutang yang melibatkan lebih dari dua pihak sehingga harus di Perdatakan.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Anita Taherong melalui Kanit Korwas IPDA Andi Gery, Sabtu (18/08/2019). Dijelaskan, jika kasus ini masih terus menjadi lokus penyidikan Reskrim. Bahkan, katanya, sebelum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kasus ini sudah melalui ekspos kasus tingkat penyidik.

Begitu juga berkas berita acara perkara (BAP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun dikembalikan karena petunjuk formil dan materil Kejaksaan tidak memenuhi unsur pidana Penipuan dan Penggelapan alias P19. Petunjuk P19 Jaksa ini juga tertuang dalam nomor : B-4157/R.4.30/Epp.1/10/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 lalu.

“Kita sudah sampaikan laporan perkembangan proses hukumnya ke pelapor Bahtiar, jika kasus ini diarahkan ke Perdata karena pidananya tidak bisa terpenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” ungkap Andi Gery, Sabtu (18/08/2018).

Menurutnya, sejak kasus ini digulirkan di penyidikan, korban dan terlapor sudah beberapa kali dimediasi. Namun, pelapor dan terlapor belum menemukan titik sepakat, sehingga kasus ini diarahkan ke perdata sesuai petunjuk Kejaksaan.

Sebenarnya, perbuatan Andi Anca disini adalah Wanprestasi. Karena rentetannya juga punya pinjaman ke orang lain, begitu juga Bahtiar punya utang dari orang lain sehingga rentetannya mereka saling terdesak tagihan utang.

“Disini ada 4 pihak saling berkaitan utang piutang sehingga formil dan materi harus ranah perdata. Jadi kasus ini tidak pernah di diamkan. Hanya pelapor dan terlapor sama-sama diarahkan memperdatakan di Pengadilan Negeri Sidrap,” tegas Gery.

Terpisah, Andi Anca yang dihubungi membenarkan dirinya tetap komitmen dan berkeinginan melunasi utang sebesar Rp65.831.600 atas pinjaman beras sebanyak 9,5 ton.

“Saya tetap ingin bayar sisa utang saya itu, tapi saya juga punya pinjaman sama orang lain di Makassar. Tapi belum dibayar juga, makanya saya janji juga pak Bahtiar,” aku Andi Anca, Sabtu siang tadi.

Menurutnya, dirinya pernah dimediasi pada bulan Februari 2018 lalu. Dalam pertemuan itu, dirinya ingin menyerahkan uang sebanyak Rp5 juta, dan satu unit Mobil Avanza sebagai jaminan, tapi Bahtiar menolaknya.

Begitu pula sebelumnya, dia pernah memberikan uang Rp9 juta (Bukan Rp39 juta yang diakui sudah terbayar. “Siapa bilang saya sudah bayar 39 juta. Itu saya akui belum saya serahkan ke Bahtiar. Makanya saya heran kalau ada pengakuan seperti itu,”ucapnya.

Untuk itu, selaku peminjam utang, dirinya tetap berkeinginan menyelesaikan sisa pinjaman utang tersebut. “Insya allah, saya tetap ingin selesaikan sisa utang saya sebanyak Rp56 juta ini. Saya tidak ada niat untuk tidak bayar, hanya persoalan waktu ji ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Bahktiar bin H Renring (44) adalah korban dugaan penipuan oleh tersangka Feriwansah alias Andi Anca bin Andi Agus.

Andi Anca dilaporkan karena telah mengambil beras korban sebanyak 9,5 ton seharga Rp65.831.600 yang hingga saat ini masih tersisa Rp56 juta belum dibayar. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.