Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Kabar Utama · 31 Jan 2021 12:18 WITA ·

Tak Bayar Tagihan, PLN Putus Aliran Listrik Sejumlah Kantor Pemkab Sidrap


 Tak Bayar Tagihan, PLN Putus Aliran Listrik Sejumlah Kantor Pemkab Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap,  aliran listriknya diputus dan disegel oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menunggak pembayaran.

Informasi yang dihimpun, sejak Jumat, (29/1), sudah ada upaya penyegelan. Data yang diterima, ada lima SKPD yang mengalami penyegelan. Diduga, penyegelan dan pemutusan aliran listrik di instansi pemerintah ini karena tunggakan dan keterlambatan pembayaran iuran listrik.

Kantor-kantor yang listriknya disegel PLN di antaranya Kantor Kesbang, Pemdes, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial dan kantor ULP Sidrap. Kondisi serupa juga dilakukan PLN di Kampus PDD AK Sidrap.

Kepala PLN Ranting Pangsid, Haris yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, kalau pun masih penyegelan, ini hanya masalah komunikasi. “Mungkin mengalami keterlambatan pembayaran untuk bulan ini,” katanya, Minggu (31/1).

Haris membenarkan, bahwa memang ada penyegelan di beberapa kantor karena pembayaran listrik telah menunggak bulan ini. Penyegelan itu dilakukan mulai dari tanggal 21 hingga 31 Januari 2021 .

“Pembayaran listrikkan mulai dari tanggal 1 hingga 20 Januari, lewat itu jika tidak membayar, itu sudah menunggu,” kata Haris.

Banyak pihak berharap, keterlambatan tunggakan harusnya dibicarakan baik-baik antara Pemkab dan PLN.

Sebab, jika aliran listrik ke kantor SKPD dihentikan, maka otomatis pekerjaan pegawai setempat akan terganggu. Dampaknya juga akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi ikut terbengkalai. (asp)

Artikel ini telah dibaca 503 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.