AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP —Solidaritas Masyarakat Sidrap (SOMASI) melakukan aksi dan mendesak agar proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus di Sidrap dituntaskan sehingga tidak menjadi ‘bola liar’ dan stigma negatif.
Dalam pernyataan sikap SOMASI yang diterima redaksi, Selasa (25/8/2020), ada 9 point tuntutan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri maupun ke DPRD Sidrap.
9 point itu adalah, mendesak aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus OTT Diknas hingga kepada pelaku utama atau aktor intelektual yang menjadi dalang dugaan korupsi tersebut.
Kedua, mendesak penegak hukum untuk memeriksa bupati dan kroninya terkait kesalahan prosedur dalam proses tender proyek peningkatan area TPI Mojong senilai Rp2,6 M lebih.
Ketiga, kasus pengadaan baju seragam sekolah senilai Rp3,5 Miliar yang diduga tidak melalui proses tender. Keempat, penganggaran taman kantor Bupati senilai kurang lebih Rp400 juta, yang juga tidak melalui proses tender.
Point kelima, mengusut proyek kebun induk dengan pagu Rp790 juta yang pekerjaannya diduga tidak sesuai RAB.
Keenam, anggaran penanganan covid 19 di Sidrap yang pos anggarannya tidak jelas.
Tujuh, SOMASI menduga ada indikasi jual beli jabatan ASN dalam proses penempatan jabatan tertentu.
Point kedelapan, kasus seleksi CPNS yang diduga sarat KKN karena didominasi keluarga, kerabat dan kroni pejabat.
Point terakhir, agar penegak hukum mengusut dugaan mark up anggaran lahan rumah sakit di Kecamatan Dua Pitue karena sampai sekarang belum ada MoU kontrak kerjasama dengan pemprov.
Menurut Presidium SOMASI, Darwin Daru, pihaknya mendesak kepolisian kejaksaan mengusut kasus-kasus tersebut.
Sementara di DPRD Sidrap, Darwin dan kolega mendesak DPRD untuk segera membentuk Pansus dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di Bumi Nene Mallomo.
“Mari kita sama-sama untuk peduli dan mengawal seluruh kasus ini. Ini bukti, daerah kita sedang ‘sakit’ dan sedang ada masalah serta penyalahgunaan wewenang dengan banyaknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandasnya. (asp/ajp)