Menu

Mode Gelap
Andi Sapada Dilantik jadi Penjabat Sekda Enrekang Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024 Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Ajatappareng · 24 Mar 2023 14:02 WITA ·

Tak Perpanjang Izin, Alfamidi di Sidrap Ditutup Sementara


 Tak Perpanjang Izin, Alfamidi di Sidrap Ditutup Sementara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sidrap menyegel sementara seluruh Toko Alfamidi yang beroperasi di Kabupaten Sidrap.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Perizinan Kantor PTSP Sidrap, Sahar, Menurutnya, tindakan penyegelan terpaksa ditempuh oleh pihaknya bersama Satpol PP akibat perizinan.

Dia menyampaikan, pihak Alfamidi terkesan tidak ada perhatian terkait perizinannya. Dalam hal ini Surat izin Tempat Usaha (SITU)

“Terkesan tidak adanya perhatian dari pihak Alfmamidi mengurus izin SITU nya. Makanya kami menindak tegas,” ujar Sahar

Disampaikan lagi, upaya penindakan dengan menyegel toko jaringan ritel itu, diawali dengan teguran peringatan sebanyak dua kali.

“Dalam data kami SITU dari Alfamidi sebenarnya telah berakhir di tahun 2021 bulan 7 akan tetapi tidak di perpanjang lagi, ini juga merupakan peringatan untuk toko atau minimarket sejenis untuk memperhatikan hal tersebut,” lanjutnya.

Lanjut, Warga juga mempertanyakan karyawan yang di pekerjaan di toko Alfamidi mayoritas dari luar daerah Sidrap.

“Kami juga akan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap terkait pendataan karyawan di Alfamidi karena Warga juga mempertanyakan hal itu, niscayanya kehadiran toko modern seperti Alfamidi mampu meyerap tenaga kerja dari warga lokal,” jelasnya kepada media.

Untuk hal ini pihak Perizinan PTSP masih menunggu konfirmasi dari pihak Alfamidi untuk mengurus Surat izin tempat usahanya.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Alfamidi untuk menindaklanjuti penyegelan tersebut, kami masih menunggu terkait hal tersebut,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 345 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua FPII Setwil Sulsel, Kepengurusan FPII Korwil Sidrap Harus Jadi Percontohan

9 Desember 2023 - 21:37 WITA

Dua Kepala Daerah Siap Kawal Pembangunan Asrama Ponpes Zubdatul Asrar NU 

9 Desember 2023 - 21:27 WITA

KPU Sidrap Gelar Sosialisasi Pemilu Melalui Pemberitaan dan Iklan Kampanye 

8 Desember 2023 - 16:19 WITA

Hoax, PSSI Sidrap Bantah Video Penjaga Gawang Meninggal di Liga Desa

7 Desember 2023 - 12:54 WITA

Kapolres AKBP Erwin Syah Pimpin Sertijab Pejabat Polres Sidrap

4 Desember 2023 - 10:24 WITA

Ketua HMI Sidrap Apresiasi Kinerja Polres Sidrap Amankan Kongres HMI ke XXXII

2 Desember 2023 - 12:35 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.