Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 23 Des 2020 16:28 WITA ·

Tega Cabuli Kemanakan Sendiri, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara


 Tega Cabuli Kemanakan Sendiri, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINEENREKANG — Seorang paman di Kabupaten Enrekang tega mencabuli seorang bocah yang masih kerabatnya sendiri

Kasus Pencabulan ini di gelar oleh Polres Enrekang pada Press Release di depan awak media yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH, Rabu (23/12/2020).

Kapolres Enrekang, AKBP Dr Andi Sinjaya menuturkan Kejadian pencabulan yang dilakukan paman korban berinisial AJ (22) terhadap kemanakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika si korban menceritakan perlakuan paman tirinya kepada ibu kandungnya.

Kejadian pencabulan terjadi di rumah tersangka, dimana saat korban datang bersama kakeknya disaat itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya,” ucap Kapolres Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dicabuli oleh paman tirinya sebanyak 4 (empat) kali di TKP yang sama yaitu di rumah Tersangka AJ atau tempat dimana kakeknya tinggal.

Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang di pakai korban saat kejadian pencabulan.

Tersangka AJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang undang-undang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

Dengan ancaman hukaman minial 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.