Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 29 Agu 2019 16:19 WITA ·

Terkait Pemukulan Siswa di Sidrap, Begini Reaksi Kadis Pendidikan


 Terkait Pemukulan Siswa di Sidrap, Begini Reaksi Kadis Pendidikan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait pemukulan siswa yag terjadi di SMP Negeri 2 Pangsid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah, Kamis (29/8/2019) akhirnya angkat bicara.

Nurkanaah sudah mendengar pemukulan ini baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa. Pihak sekolah mengaku tidak memukul siswa. Dia hanya menarik jilbab siswa tersebut kerena saat dipanggil oleh gurunya.

Siswa tersebut lari dan akhirnya guru tersebut menarik jilbabnya dan mengetuk kepala siswa tersebut sebanyak 1 kali karena tidak menghiraukan panggilan dan peringatan guru BP tersebut.

Nurkanaah juga menjelaskan bahwa siswa atas nama Selfi Eka Saputri Binti P. Malik dan empat rekannya dipanggil oleh guru BPnya karena membawa Handphone dan sering bermain Tiktok disekolahnya.

“Makanya sang Guru BP memanggil memeriksa Handphone sang siswa tersebut karena ditakutkan ada video yang bisa merusak nama baik sekolah, Apakah tindakan guru BP ini dikatakan salah jika siswa tidak menghiraukan panggilan guru ?,” kata Nurkanaah

Nurkanaah menambahkan bahwa jika guru melakukan tindakan yang sewajarnya dalam mendidik siswa. Guru berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pada pasal 39 undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Dalam undang-undang itu telah dijelaskan bahwa pemerintah daerah, masyarakat, organisasi ptofesi atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Orang tua siswa harus tahu bahwa dalam rumusan undang-undang diatas tersebut telah memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan terhadap guru dalam tugasnya,” kata Nurkanaah.

Perlu ditegaskan bahwa jika orang tua siswa itu meminta memberi hukuman ke pak Guru BP, harus berjenjang, mulai teguran lisan, tertulis, dan beberapa penjatuhan hukuman berat.

“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mendatangi guru BP tersebut dan memberikan teguran lisan,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.