AJATAPPARANG.ONLINE, SIDRAP — Ditengah mewabahnya Covid-19 di Wilayah Sidrap ini, masih ada orang melakukan aksi kejahatan di Sidrap.
Hal ini terbukti, sepasang suami istri (Pasutri) berasal dari Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap terlibat aksi pencurian lintas daerah.
Pelaku ini bernama Iwan alias Ridwan Latif bin Latif (37) dan istrinya Ani Nitte. Pasutri ini tinggal di Jalan Poros Sengkang, Kanyuara.
Kapolres Sidrap, AKBP Lenardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Rabu, (8/4/2020) mengatakan sepasang Pasutri ini ditangkap di Jalan Poros Rappang Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Mereka diringkus bersama barang bukti hasil curian yang diamankan dari pelaku adalah satu unit sepeda Yamaha Mio Soul GT Nosin : 1KP233835, Noka:MH31KP001CK233278, Nopol DP 5304 BA atas Nama Nurhaedah R, asal Bentengnge Nepo Mallusetasi, Barru.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna sebenarnya Hijau-putih Nopol DP 2364 CA, Noka : MH1JF5134CK115194, Nosin : JF51E3113541, pemilik di STNK Sudirman.
Pemilik satu unit sepeda motor ini tinggal di Jalan Rappang Kelurahan Sereang Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Nomor Rangka disamarkan dengan cara ditutup plaster.
Selanjutnya, satu buah mesin pompa air alkon merk Honda GX 160 penutup mesin warna merah, sebuah mesin genset, sebuah mesin air merk sanyo,rantai katrol.
“Bukan hanya itu, petugas juga ikut mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah TV LCD merk LG 38 inch, satu set alat bor air dan beberapa peralatan pembengkelan seperti obeng, tang, kunci inggris dan alat pencungkil serta 3 buah kunci sepeda motor,” kata AKP Benny Pornika.
Kini dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang tersebut diberbagai daerah.
Seperti satu buah mesin pompa air Merk Honda GX 160, merupakan barang yang dicuri di wilayah Batu-batu Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian lintas daerah itu. (asp/ajp)