Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 15 Jul 2020 14:38 WITA ·

Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang


 Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan 5 orang terduga asal Makassar.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, MSi, penyidik mengungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi sebuah rumah makan yang berada di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/07/20).

AKP Saharuddin, mengatakan bahwa kelima terduga yang berinisial Lelaki N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18) adalah warga Kota Makassar.

Mereka diamankan oleh Satuan Resmob Polres Enrekang yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara dicegah para terduga di depan Pos Lalu Lintas.

Beliau menambahkan, para terduga melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korbannya sampai ke kediaman korban.

“Pada Saat Korban kembali dari Pasar Baraka dan hendak masuk dalam warung miliknya dengan membawa tas, namun  si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakaian sehingga tas si korban diletakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya”, ucap Kasat Reskrim.

Para terduga singgah di depan warung korban dan melihat situasi di dalam warung tersebut sepi. Pelaku N akhirnya masuk ke dalam rumah makan korban dan menggasak uang yang ada di dalam tas korban sejumlah Rp8.163.000, sedangkan ke empat rekan terduga menunggu di dalam Mobil.

“Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, sehingga para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa Perlawanan”, Jelas Saharuddin.

Saharuddin menambahkan, Para terduga kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (spa)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.