Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 21 Feb 2019 22:04 WITA ·

Tes Urine Positif, Mantan Legislator Gerindra ini Diancam 20 Tahun Penjara


 Tes Urine Positif, Mantan Legislator Gerindra ini Diancam 20 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaku Asis Laise (47) mantan politisi dan anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Sidrap periode tahun 2014 – 2019  kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Azis ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap beberapa saat yang lalu dan menjalani proses penyidikan intensif oleh Satuan Narkoba Polres Sidrap.

“Dari hasil penyidikan, dikuatkan dengan hasil tes urine, maka Azis laise kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono saat diwawancarai di Lobby Polres Sidrap Jalan Bau Massepe Nomor 1 Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap,” Rabu (21/2/2019)

Azis yang saat ini merupakan caleg Kabupaten Sidrap dari partai berkarya kini mendekam di rutan Polres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti berupa hasil lab tes urine yang positif mengandung zat narkotika jenis shabu kini kami amankan untuk tahapan lebih lanjut,” kata Budi Wahyono

Budi Wahyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dengan kasus narkoba, orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap tersebut berjanji akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang haram baik kelas teri maupun kakap.

“Kami tidak main-main dengan kasus ini, tersangka akan kami kenakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan nerkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Budi Wahyono

Diketahui bahwa pada tahun 2015 silam, Azis laise yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Sidrap dari fraksi partai Gerindra juga diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel karena kasus yang sama. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.