Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 21 Nov 2020 13:38 WITA ·

THM di Sidrap Segera Ditutup


 THM di Sidrap Segera Ditutup Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kini Pemerintah Kabupaten Sidrap berupaya untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap.

Hal itu terbukti dengan beredarnya Surat Tugas Nomor 005/ 5904/KP/2020, tanggal 22 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2020.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Sidrap, Sudirman Bungi dari hasil rapat dan hasil pemantauan Forum Kewaspadaan Dini Daerah (FKDD) dan laporan atau aduan masyarakat mengenai keberadaan THM yang sangat meresahkan dan tidak lagi memiliki izin operasional.

Untuk itu, melalui surat tersebut, disampaikan kepada pemilik THM untuk segera dihentikan atau ditutup dengan alasan karena tidak memiliki izin serta, keberadaan TMH meresahkan masyarakat.

Pemilik TMH diberikan waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini untuk berbenah dan memulangkan semua pelayan Cafe THM ke rumah kampung halaman masing-masing.

Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan himbauan ini tidak diindahkan, Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan tegas dan menjemput paksa para pelayan tersebut untuk dilakukan pembinaan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 2,623 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.