Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 8 Nov 2018 14:11 WITA ·

Tingkatkan PAD, UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Gelar Sosialisasi Pajak Daerah


 Tingkatkan PAD, UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Gelar Sosialisasi Pajak Daerah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pengelola Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kembali mensosialisasikan pajak daerah di Taman Wisata Puncak Bila, Kecamatan Pituriase.

Acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Sidrap, Ahmad Soalihin, serta para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Pitu Riase.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap, Fitri Ari Utami mengatakan, pajak daerah merupakan sumber pembiayaan yang utama dalam pembangunan daerah di Provinsi
Sulawesi Selatan, termasuk Sidrap.

“Sehingga pengelolaannya perlu terus dioptimalkan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya, Kamis, (8/11/2018)

Dia mengatakan, pemerintah Provinsi Sulsel mengelola 5 jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dimana, terdapat tiga jenis pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah (official asessment) yaitu PKB, BBNKB dan PAP serta dua jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self asessment) yaitu PBBKB dan Pajak Rokok.

Fitri Ari Utami menambahkan, pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan, rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap PAD adalah sebesar 88% per tahun.

Sedangkan, yang menjadi primadona dari kelima jenis pajak tersebut adalah Pajak Kendaran Bermotor dimana kontribusinya terhadap total penerimaan pajak daerah adalah sebesar 34,5 persen. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.