Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 16 Des 2020 21:55 WITA ·

Tok, Pemkab Pinrang Larang Perayaan Tahun Baru


 Tok, Pemkab Pinrang Larang Perayaan Tahun Baru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Bupati Pinrang, A Irwan Hamid memimpin langsung rapat persiapan menyambut pergantian tahun 2021, Rabu (16/12) di ruang rapat Wakil Bupati. Hadir dalam Rapat Wakil Bupati Pinrang Alimin, Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono, Dandim 1404 Pinrang Letkol INF M Wahyudi Amry, Mewakili Danyon 721 Makkasau Kapten Inf Muhammad Tang dan dari Kementerian Agama Kabupaten Pinrang.

Dalam pertemuan itu, Andi Irwan Hamid menegaskan, bahwa pemerintah akan melarang dan meniadakan acara perayaan malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Tujuannya, untuk menghindari potensi kerumunan.

Mantan Ketua DPRD Pinrang itu beralasan, ditiadakannya perayaan malam tahun baru di Bumi Lasinrang, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terutama potensi penyebaran Covid 19.

Bupati meminta kepada pihak kepolisian dan TNI, serta pihak terkait lainnya agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah tentang pembatasan dalam menyambut malam pergantian tahun. Selain itu, kata dia, peran serta tokoh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat juga sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan yang diambil pemerintah.

“Dalam waktu dekat ini, saya akan mengundang tokoh agama” kata Bupati seraya berharap, TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas jika ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Tahun lalu saja, saat pandemi Covid 19 belum terjadi, pemerintah sudah melarang adanya petasan perayaan tahun baru. Apalagi saat ini, kita berada di tengah pandemi yang masih melanda,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Irwan Hamid, masyarakat yang mempunyai uang lebih, agar lebih melakukan kegiatan sosial, seperti membantu Panti Asuhan, ketimbang digunakan untuk berpesta dan membakar petasan.

Kebijakan terkait perayaan Natal dan malam pergantian tahun ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran sebagai bahan pedoman masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021. Sementara itu, baik Kapolres Pinrang maupun Dandim 1404 Pinrang siap bersinergi dengan Pemerintah agar pelaksanaan pergantian tahun dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (rls)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.