Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 8 Mar 2021 16:31 WITA ·

Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa


 Warga Bendoro kembali ‘Goyang’ Status Lahan HGU Milik PT Semesta Margareksa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik status lahan HGU milik PT Semesta Margareksa di Sidrap kembali ‘bergoyang’. Warga Bendoro, Kelurahan Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, kembali mempertanyakan status lahan tersebut.

Hal ini terungkap, saat puluhan warga mendatangi gedung DPRD Sidrap, untuk kembali mempertanyakan status lahan yang terus diperebutkan antara warga dan PT Semesta Margareksa. Warga Bendoro, didampingi DPW Perempuan Lira Sulawesi Selatan, Senin (8/3/2021).

Mereka mempertanyakan perihal transparansi dari pemerintah terkait bukti Asli dari beberapa surat permohonan Direktur PT Semesta Margareksa, SK Bupati Asli tentang pemberian Izin Lokasi pembangunan areal Penanaman Tebu, SK BPN Asli Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPW Perempuan LIRA, Andi Marianti mengatakan, kedatangannya bersama warga Bendoro, untuk mempertanyakan poin-poin penting guna menemukan titik atas permasalahan tersebut.

Andi Marianti mengklaim, ada lahan milik sejumlah warga di Bendoro yang sudah diintervensi atau ‘dimasuki’ oleh beberapa pihak seperti PT Semesta Margareksa, Pihak Kepolisian dan BPN Sidrap karena menganggap tanah milik warga itu adalah HGU PT Semesta Margareksa.

“Bahkan sebagian warga terlapor karena diduga melakukan penyerobotan di Tanah HGU PT Semesta Margareksa melakukan aktivitas bercocok tanam,” kata Andi Marianti.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Komisi I, Samsumarlin mengatakan, jika memang kondisinya demikian, maka aspirasi yang dibawa warga Bendoro ini, murni kasus perdata, dimana masyarakat bisa menggugat PT Semesta Margareksa jika memang mendapat sertifikat Asli HGU.

“Kami dari pihak anggota DPRD Komisi I hanya bisa memfasilitasi bagaimana kedepan agar aset pemanfaatan lebih besar nantinya,” katanya

Terkait persoalan antara warga dan PT Semesta Margareksa, Samsumarlin mengaku masih akan membahasnya lebih detail, baru kemudian melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membicarakan hal tersebut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,101 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.