Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 6 Apr 2020 19:13 WITA ·

Warga mau Damai Soal Utang Piutang, Kapolsek Watang Pulu Menghindar


 Warga mau Damai Soal Utang Piutang, Kapolsek Watang Pulu Menghindar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Salah satu warga Kecamatan Baranti, menyesalkan kinerja Kapolsek Watang Pulu, IPTU Zakaria SH dalam menangani sebuah kasus dan telah melakukan penahanan mobil truk pengangkut Batu Bata dengan Nopel DD 8538 AJ milik Lambose alias Darwis yang merupakan Warga, Desa Sipodeceng, Kecamatam Baranti, Sidrap.

Sebelumnya, truk itu ditahan Polsek Watangpulu, akibat sopirnya atas nama Gonrong, yang beralamat Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu dilaporkan telah menyelewengkan uang Pemilik penjual Batu Merah atas nama Hj Kabu warga kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Sidrap, senilai Rp 2,8 juta.

“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Watangpulu, pemilik mobil harus menghadirkan sopir di Kantor Polisi baru bisa dilepas Mobil tersebut. Itu sudah dilakukan namun mobil tersebut belum dikeluarkan,” kata Darwin, Senin (6/4/2020).

Bahkan, kata dia, Orangtua Sopir ini sudah siap membayar utang anaknya, dan masalah ini dianggapnya sudah klir.

Namun, masalah baru muncul setelah giliran Kapolsek Watang Pulu seakan terus menghindar jika ditanya soal penahanan truk.

“Saya dan orangtua sopir ini sudah berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Termasuk pelunasan utang.
Namun, sekarang giliran Kapolsek. Selalu saja ada alasan Kapolsek Watang Pulu untuk mengundur penyelesaian kasus Penahanan Mobil tersebut,” kata Darwis.

Selaku pemilik mobil sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian agar bisa profesional dalam menangani kasus ini.

“Jujur pak saya katakan selama mobil kami ditahan kurang lebih 6 hari terakhir ini, kami tak berpenghasilan, karena mobil inilah yang kami gunakan dalam mencari nafkah,” ucap Darwis.

Untuk itu, ia berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Watangpulu agar bisa mempermudah dalam menyelesaikan kasus ini. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,059 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.