Menu

Mode Gelap
Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya Komisi C DPRD Makassar Responsif Tindaklanjuti Aspirasi Lewat Dua Agenda RDP Temui Dirut Trans Entertainment, Syaharuddin Alrif Jajaki Peluang Kerjasama Sekretariat DPRD Makassar Perkuat Sinergi Internal Melalui Rapat Koordinasi Rutan Kelas IIB Pinrang Salurkan Bakat Warga Binaan dengan Porseni

Fokus · 28 Feb 2025 12:47 WITA ·

Bupati Sidrap Geram, Oknum Pungli PPPK Guru Akan Ditindak Tegas


 Bupati Sidrap Geram, Oknum Pungli PPPK Guru Akan Ditindak Tegas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, mengambil sikap tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Gelombang III Tahun 2024 di Kabupaten Sidrap.

Ia menegaskan tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terjadi di bawah kepemimpinannya.

“Saya akan panggil semua yang terlibat dalam pungutan dana PPPK Guru. Baik dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta BKPSDM Sidrap,” ujar Syaharuddin pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

Bupati menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, ia tak akan ragu mengambil tindakan.

“Jika ada PPPK Guru yang terbukti bersalah, saya tidak akan memperpanjang kontraknya. Begitu pula jika ada oknum pejabat Pemkab Sidrap yang terlibat, saya akan selesaikan,” tegasnya.

Syaharuddin juga mengingatkan bahwa masa pemerintahannya harus bersih dari segala bentuk pungutan liar.

“Saya tidak ingin ada praktik pungli dalam bentuk apa pun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua,” katanya.

Sebelumnya, dalam kegiatan harmonisasi, Syaharuddin sudah menginstruksikan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, bahkan sekecil Rp500 rupiah sekalipun.

“Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Lebih baik mengaku dan terus terang. Masa ada acara syukuran nilainya sampai Rp200 juta?” ujarnya dengan nada heran.

Seperti diketahui, dugaan pungli ini mencuat setelah beredar kabar bahwa PPPK guru diduga diminta membayar Rp500 ribu per orang, dengan alasan rekreasi ke Taman Wisata Puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp200 juta dari sekitar 400 guru yang membayar.

Isu ini pun mendapat reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh pemerintah dan DPRD Sidrap, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Lepas Kafilah MTQ, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi di Tingkat Provinsi

11 April 2026 - 19:02 WITA

Fatmawati Rusdi Apresiasi Kinerja Petani, Panen Pinrang Terus Naik

11 April 2026 - 18:02 WITA

Memperkuat Generasi Religius, Bupati Sidrap Hadiri Wisuda IAI DDI dan Teken MoU

11 April 2026 - 16:47 WITA

Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

10 April 2026 - 20:14 WITA

Warga Bersuara, Solar Lansiran di Tanru Tedong Dijual Rp320 Ribu Perjerigen

10 April 2026 - 18:57 WITA

Solid, PGRI Sidrap Bantu Korban Kebakaran di Pangkajene

10 April 2026 - 18:38 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.