AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang telah melaksanakan penggeledahan di 2 (dua) tempat terkait penanganan perkara dugaan Penyimpangan Dana Hibah Koni Sidrap TA.2022 sd 2024,
Pada lokasi pertama penggeledahan dilaksanakan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap selama 2 jam.
Dari hasil penggeledahan tersebut tampak Tim Penyidik yang berjumlah 12 orang tersebut membawa dokumen hingga komputer dari lokasi.
Penggeledahan berlangsung di Kantor KONI yang berada 1 gedung dengan Stadion Ganggawa Pangkajene yang dimulai sejak pukul 13.00 Wita, siang tadi dan selesai pada pukul 15.00 Wita.
“(Penggeledahan) dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyidikan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara KONI “ujar Kasi Pidsus Kejari Sidrap Hendarta, SH, MH.
Adapun dari hasil penggeledahan Tim penyidik berhasil membawa 1 boks kontainer dokumen, serta puluhan cap, stempel toko yang diduga dipalsukan, beberapa nota dan kwitansi serta 1 buah PC (personal computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan pada lokasi kedua yang bertempat di Kantor Dinas Pariwisata dan Olahraga yang berada di kompleks SKPD selama kurang lebih 2 jam yang dimulai sejak pukul 15.30 Wita sd 17.00 Wita, dan berhasil membawa beberapa dokumen yang berkaitan dengan Dana Hibah KONI TA.2022 sd 2024.
“Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022-2024,” ujar Hendarta
Hendarta belum menjelaskan lebih lanjut soal perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022-2023 tersebut.
Sementara itu Kasi Intel Muslimin Lagalung, SH menuturkan bahwa penggeledahan pada dua lokasi Kantor KONI dan Dinas Pariwisata dan Olahraga berlangsung lancar, aman dan kondusif ” semua proses penggeledahan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sidrap ternyata sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sidrap dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Tim Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (asp)