Modus Baru Narkoba dalam Liquid Vape, BNN Turun Tangan
AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — BNN Sulawesi Selatan terus mendalami kasus santri yang positif narkoba usai mengisap vape di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pangkep. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 15 cairan liquid vape di dalam area asrama pesantren.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel Kombes Pol Ardiansyah membenarkan temuan tersebut. Dia menyebut seluruh liquid yang diamankan telah diperiksa melalui uji laboratorium.
“Dari 15 jenis liquid yang kita periksa, satu mengandung positif MDMA atau sintetis. Ini yang juga digunakan oleh korban yang dirawat di rumah sakit,” kata Ardiansyah.
Menurutnya, liquid tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan dan olah TKP di lingkungan pondok pesantren setelah menerima laporan dari orang tua santri.
Namun, dari seluruh barang bukti yang diamankan, hanya satu liquid yang dipastikan mengandung zat narkotika sintetis jenis Methylenedioxymethamphetamine (MDMA). Sementara 14 liquid lainnya dipastikan hanya cairan vape biasa.
“Dari 15 liquid itu, hanya satu yang positif sintetis. Lainnya hanya liquid biasa,” katanya.
Ardiansyah memastikan bahwa BNN Sulsel kini masih mendalami asal-usul liquid sintetis tersebut, termasuk kemungkinan adanya peredaran narkotika menggunakan media vape.
Dia mengungkapkan, modus peredaran narkotika sintetis kini mulai berubah. Jika sebelumnya lebih banyak menggunakan tembakau sintetis atau tembakau gorila, kini pelaku memanfaatkan cairan vape untuk menyamarkan penggunaannya.
“Kalau sekarang medianya menggunakan liquid. Kreativitas pelakunya menggunakan media vape karena mungkin dipikir kalau digunakan di ruang terbuka orang tidak curiga,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan liquid sintetis membuat aktivitas penyalahgunaan narkotika lebih sulit dikenali karena vape kini sudah umum digunakan masyarakat.
“Sekarang memang lagi banyak dilakukan oleh para pengedar yang menjual sintetis untuk dicampurkan ke liquid,” katanya.
Ia menambahkan, efek liquid sintetis tersebut serupa dengan narkotika lainnya karena digunakan melalui proses pembakaran lalu asapnya dihirup pengguna.
“Penggunaannya sama juga seperti sabu, melalui pembakaran lalu asapnya dihirup pengguna,” jelasnya.
Santri Positif Narkoba Usai Isap Vape
Sebelumnya, BNN Provinsi Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pangkep. Kasus tersebut mencuat setelah seorang santri dilarikan ke rumah sakit usai kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan pesantren.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengatakan laporan awal diterima dari orang tua santri yang saat itu sudah berada di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.
“Berawal dari laporan ke pihak kami di BNN dari orang tua salah satu santri yang saat itu sudah berada di rumah sakit. Dilaporkan bahwa ada semacam, belum diketahui apakah perundungan atau apa, sehingga anaknya dibawa ke rumah sakit,” kata Ardiansyah, Senin (20/4/2026) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN langsung melakukan pemeriksaan terhadap santri bersangkutan, termasuk tes urin. Hasilnya, santri tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan tes urin, memang hasilnya dinyatakan positif,” ungkapnya.
BNN kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah santri dan mendatangi pihak pesantren. Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan indikasi penggunaan vape yang diduga mengandung zat berbahaya.
“Kami menemukan adanya cairan vape atau liquid. Ini akan kami periksa di laboratorium karena memang ada modus penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik,” jelas Ardiansyah.
Sejauh ini, BNN telah memeriksa tiga orang santri dan mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik beserta cairannya.
“Kami belum bisa menyimpulkan jenisnya, apakah sabu atau lainnya. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoris terhadap cairan tersebut,” ujarnya.
Penjelasan Pihak Pesantren
Sementara itu, pihak pesantren membenarkan adanya temuan rokok elektrik saat dilakukan inspeksi mendadak di asrama pada 12 April 2026 lalu. “Kami cuma dapat vape saat sidak di asrama pada 12 April,” ujar Humas pesantren, Ali Imran.
Ia menegaskan pihak pesantren telah berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan BNN, juga dengan Polsek dan Polres setempat,” katanya.
Terkait dugaan kandungan zat terlarang dalam cairan vape tersebut, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak berwenang. “Untuk hal ini kami koordinasikan dengan BNN,” ujarnya.
Ali menambahkan, pihak pesantren akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. “Menyelundupkan vape ke dalam pesantren saja sudah pelanggaran, apalagi jika ada kandungan barang terlarangnya,” tegasnya. (sp)



Tinggalkan Balasan