AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga duduk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare Dr. Kamaluddin Kadir lewat program obras Senin (12/02/24) mengungkapkan anggaran yang diberikan melalui APBD adalah anggaran untuk Pilkada bukan untuk pemilu karena anggaran Pemilu telah dibiayai APBN.
“Jadi anggaran yang diberikan melalui APBD adalah anggaran untuk Pelaksanaan Pilkada. bukan untuk pemilu. Karena anggaran Pemilu itu dibiayai APBN. Anggaran yang diberikan melalui APBD itu adalah anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, karena karena memang dalam undang-undang pemerintah daerah, keterlibatan APBD, itu karena pemilihan daera,h harus ada di porsir sesuai dengan nota kesepakatan dengan pemerintah daerah itu sudah disepakati.” Kata Dr. Kamaluddin.
Anggota Komisi 3 ini lanjut menjelaskan Dana pilkada sebagaiman Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kepada KPU dan Bawaslu, adalah 24 M totalnya itu 40 % diantaranya dialokasikan di Perubahan 2023, dan 60 % di APBD pokok 2024. Jadi total untuk KPU 19 M, dan Bawaslu 5 M
“Dibagi dua, 40% di perubahan. Karena menjadi prioritas daripada program gubernur dan walikota kita, kemudian 60% ada di pokok APBD 2024. Jadi kalau ada tadi menyampaikan anggaran habis itu tidak habis karena memang diperuntukkan untuk Pilkada.” Jelas Dr. Kamaluddin. (*)