Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 26 Okt 2024 22:44 WITA ·

Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan


 Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Saharuddin Lasari menuai kritik keras karena membatasi jumlah wartawan yang diizinkan hadir dalam debat kandidat Calon Bupati Sidrap yang dijadwalkan pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD.

KPU Sidrap hanya mengundang lima wartawan untuk meliput acara tersebut, yang dianggap sejumlah pihak sebagai langkah tidak bijak.

Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut DP, panggilan akrab Darwis Pantong, pembatasan jumlah wartawan dapat menghambat penyebaran informasi terkait program-program yang diusung para kandidat.

“Ketua KPU Sidrap terkesan seolah tidak memahami aturan. Debat kandidat itu digelar untuk mengungkapkan program-program para kandidat, dan hal ini perlu disampaikan ke publik melalui media,” kata DP pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Ia juga menekankan bahwa tanpa peliputan yang luas, tujuan utama debat untuk mengupas program pasangan calon (paslon) demi diumumkan ke publik tidak akan tercapai.

Menurutnya, lebih banyak wartawan seharusnya diizinkan hadir agar informasi terkait program calon bupati dapat segera tersebar dan diakses masyarakat.

“Saya sudah minta konfirmas di KPU, mereka bilang, pembatasan wartawan peliput diundang di acara debat ini karena tempat duduk terbatas. Itu tidak masuk akal. Karena, wartawan saat meliput kegiatan tidak perlu duduk. Justru harus berdiri atau berjalan, terutama saat mau mengambil gambar,” lontar DP.

Langkah KPU Sidrap ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen lembaga tersebut dalam menjamin transparansi proses pemilihan.

Pembatasan akses bagi wartawan dinilai kontraproduktif, mengingat peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luas Tanam 52 Hektare, Lima Kelompok Tani Ikut Program IP 300

6 Desember 2025 - 16:38 WITA

Bupati Sidrap: Kolaborasi Kunci Pembinaan Generasi Muda

6 Desember 2025 - 13:08 WITA

Wabup Nurkanaah Launching SPPG di Rijang Pittu, Generasi Sehat Jadi Target

5 Desember 2025 - 16:21 WITA

Sidrap Sosialisasikan Perpres 46/2025 dan Inaproc V6

5 Desember 2025 - 00:30 WITA

Sidrap Sambut Dandim Baru Andi Zulhakim, Apresiasi Dedikasi Awaloeddin

4 Desember 2025 - 16:41 WITA

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Trending di Ekonomi