Menu

Mode Gelap
Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Eksklusif · 26 Okt 2024 22:44 WIB ·

Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan


 Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Saharuddin Lasari menuai kritik keras karena membatasi jumlah wartawan yang diizinkan hadir dalam debat kandidat Calon Bupati Sidrap yang dijadwalkan pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD.

KPU Sidrap hanya mengundang lima wartawan untuk meliput acara tersebut, yang dianggap sejumlah pihak sebagai langkah tidak bijak.

Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut DP, panggilan akrab Darwis Pantong, pembatasan jumlah wartawan dapat menghambat penyebaran informasi terkait program-program yang diusung para kandidat.

“Ketua KPU Sidrap terkesan seolah tidak memahami aturan. Debat kandidat itu digelar untuk mengungkapkan program-program para kandidat, dan hal ini perlu disampaikan ke publik melalui media,” kata DP pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Ia juga menekankan bahwa tanpa peliputan yang luas, tujuan utama debat untuk mengupas program pasangan calon (paslon) demi diumumkan ke publik tidak akan tercapai.

Menurutnya, lebih banyak wartawan seharusnya diizinkan hadir agar informasi terkait program calon bupati dapat segera tersebar dan diakses masyarakat.

“Saya sudah minta konfirmas di KPU, mereka bilang, pembatasan wartawan peliput diundang di acara debat ini karena tempat duduk terbatas. Itu tidak masuk akal. Karena, wartawan saat meliput kegiatan tidak perlu duduk. Justru harus berdiri atau berjalan, terutama saat mau mengambil gambar,” lontar DP.

Langkah KPU Sidrap ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen lembaga tersebut dalam menjamin transparansi proses pemilihan.

Pembatasan akses bagi wartawan dinilai kontraproduktif, mengingat peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Kunjungi Polres: Perkuat Sinergi Demi Masyarakat Sejahtera

22 Januari 2025 - 03:59 WIB

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku

20 Januari 2025 - 08:46 WIB

Coffee Morning Bersama Pj. Bupati dan Bupati Terpilih Sidrap, Pererat Sinergi Pemerintahan

20 Januari 2025 - 02:32 WIB

Dukung Keberhasilan Umrah, Staff Khusus Menteri Agama Apresiasi Kinerja Annur Travel

19 Januari 2025 - 11:01 WIB

PT Annur Maarif Kembali Tunjukkan Kelasnya, Berangkatkan Calon Jamaah dengan Pelayanan Maksimal

19 Januari 2025 - 04:27 WIB

Di Hadapan 2 Menteri, H Syaharuddin Alrif Ungkap Potensi Pertanian dan Peternakan Sidrap

17 Januari 2025 - 09:26 WIB

Trending di Sidrap