Menu

Mode Gelap
Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas Diduga Gunakan Solar Subsidi, CV Ponro Kanni di Paleteang Disorot ITCW HIPMI Sidrap Gelar Diklatcab dan Pelantikan 3 Badan Otonom Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak

Eksklusif · 26 Okt 2024 22:44 WIB ·

Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan


 Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Saharuddin Lasari menuai kritik keras karena membatasi jumlah wartawan yang diizinkan hadir dalam debat kandidat Calon Bupati Sidrap yang dijadwalkan pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD.

KPU Sidrap hanya mengundang lima wartawan untuk meliput acara tersebut, yang dianggap sejumlah pihak sebagai langkah tidak bijak.

Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut DP, panggilan akrab Darwis Pantong, pembatasan jumlah wartawan dapat menghambat penyebaran informasi terkait program-program yang diusung para kandidat.

“Ketua KPU Sidrap terkesan seolah tidak memahami aturan. Debat kandidat itu digelar untuk mengungkapkan program-program para kandidat, dan hal ini perlu disampaikan ke publik melalui media,” kata DP pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Ia juga menekankan bahwa tanpa peliputan yang luas, tujuan utama debat untuk mengupas program pasangan calon (paslon) demi diumumkan ke publik tidak akan tercapai.

Menurutnya, lebih banyak wartawan seharusnya diizinkan hadir agar informasi terkait program calon bupati dapat segera tersebar dan diakses masyarakat.

“Saya sudah minta konfirmas di KPU, mereka bilang, pembatasan wartawan peliput diundang di acara debat ini karena tempat duduk terbatas. Itu tidak masuk akal. Karena, wartawan saat meliput kegiatan tidak perlu duduk. Justru harus berdiri atau berjalan, terutama saat mau mengambil gambar,” lontar DP.

Langkah KPU Sidrap ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen lembaga tersebut dalam menjamin transparansi proses pemilihan.

Pembatasan akses bagi wartawan dinilai kontraproduktif, mengingat peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengabdian Tanpa Batas: dr. Eddy Arsyad Resmi Jabat Plt Direktur RSUD Arifin Nu’mang

2 Juni 2025 - 11:36 WIB

Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Tuntaskan Penelitian Lebih Awal

2 Juni 2025 - 10:00 WIB

Bupati Syaharuddin Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Program Prioritas Daerah

2 Juni 2025 - 07:51 WIB

Dua Granat Tangan Ditemukan Warga, Dandim dan Kapolres Sidrap Turun Tangan Pimpin Pemusnahan

2 Juni 2025 - 04:56 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sidrap Gaungkan Semangat Perkokoh Ideologi Menuju Indonesia Raya

2 Juni 2025 - 04:26 WIB

Granat Aktif hingga Perlengkapan Perang Ditemukan di Arateng

1 Juni 2025 - 16:10 WIB

Trending di Eksklusif