Menu

Mode Gelap
BUMDes Mattappae, Sereang Kembangkan Bebek Petelur Beromzet Jutaan Didampingi Kepala BBPP Batangkaluku, Bupati SAR Panen di Sereang UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

Eksklusif · 26 Okt 2024 22:44 WITA ·

Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan


 Batasi Wartawan Datang Liput Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sidrap Tuai Sorotan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Saharuddin Lasari menuai kritik keras karena membatasi jumlah wartawan yang diizinkan hadir dalam debat kandidat Calon Bupati Sidrap yang dijadwalkan pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD.

KPU Sidrap hanya mengundang lima wartawan untuk meliput acara tersebut, yang dianggap sejumlah pihak sebagai langkah tidak bijak.

Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut DP, panggilan akrab Darwis Pantong, pembatasan jumlah wartawan dapat menghambat penyebaran informasi terkait program-program yang diusung para kandidat.

“Ketua KPU Sidrap terkesan seolah tidak memahami aturan. Debat kandidat itu digelar untuk mengungkapkan program-program para kandidat, dan hal ini perlu disampaikan ke publik melalui media,” kata DP pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Ia juga menekankan bahwa tanpa peliputan yang luas, tujuan utama debat untuk mengupas program pasangan calon (paslon) demi diumumkan ke publik tidak akan tercapai.

Menurutnya, lebih banyak wartawan seharusnya diizinkan hadir agar informasi terkait program calon bupati dapat segera tersebar dan diakses masyarakat.

“Saya sudah minta konfirmas di KPU, mereka bilang, pembatasan wartawan peliput diundang di acara debat ini karena tempat duduk terbatas. Itu tidak masuk akal. Karena, wartawan saat meliput kegiatan tidak perlu duduk. Justru harus berdiri atau berjalan, terutama saat mau mengambil gambar,” lontar DP.

Langkah KPU Sidrap ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen lembaga tersebut dalam menjamin transparansi proses pemilihan.

Pembatasan akses bagi wartawan dinilai kontraproduktif, mengingat peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BUMDes Mattappae, Sereang Kembangkan Bebek Petelur Beromzet Jutaan

28 Januari 2026 - 20:00 WITA

Didampingi Kepala BBPP Batangkaluku, Bupati SAR Panen di Sereang

28 Januari 2026 - 18:32 WITA

Parkir dan Iuran masih Semrawut, Kawasan Monumen Ganggawa Perlu Ditata Ulang

27 Januari 2026 - 19:53 WITA

Diduga Gegara Pelayanan Lamban, Pasien RSUD Dua Pitue Meninggal Dunia

27 Januari 2026 - 19:38 WITA

Bupati Sidrap Tantang IDI Dongkrak IPM Sulsel, BPJS Gratis Digelontorkan Rp52 Miliar

27 Januari 2026 - 17:54 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong Turnamen Takraw Rijang Pittu Jadi Agenda Resmi Pemkab Sidrap

27 Januari 2026 - 08:20 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.