Menu

Mode Gelap
Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat” Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik

Politik · 1 Jun 2024 21:55 WITA ·

DPP Nasdem Resmi Usung Pasangan Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang


 DPP Nasdem Resmi Usung Pasangan Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem resmi merekomendasikan H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.

Rekomendasi tersebut diteken langsung oleh Ketua Bappilu DPP Partai NasDem, Prananda Surya Paloh, 1 Juni 2024.

Bakal Calon Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengaku akan berjuang memenangkan Pilkada Pinrang 2024.

“InsyaAllah, berjuang untuk menang,” singkat Irwan Hamid pada awak Media, Sabtu (01/06).

Dalam rekomendasi tersebut DPP Partai NasDem menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. DPP Partai NasDem telah menyetujui H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.
  2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Pinrang untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
  3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Pinrang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Pinrang.
  4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Pinrang.

“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan,” begitu bunyi surat rekomendasi DPP NasDem. (*)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selalu Buka Ruang Dialog, Wabup Pinrang Diapresiasi Warga

18 September 2025 - 19:40 WITA

Dipimpin Ketua DPRD, Pemkab Sidrap Jawab Pandangan Umum Fraksi

18 September 2025 - 16:08 WITA

Dituding Mahal, Begini Penjelasan Pengelola Parkir RSUD Nemal

17 September 2025 - 23:53 WITA

Masyarakat dan Tokoh Sidrap Bersatu, Doakan Syaqira Tembus Final DA7

17 September 2025 - 22:15 WITA

Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup

17 September 2025 - 15:39 WITA

SDN 4 Arawa Melaju ke Final Nasional, Bupati Sidrap Berikan Hadiah Khusus

17 September 2025 - 15:06 WITA

Trending di Edukasi