Menu

Mode Gelap
CJH Sidrap Diberangkatkan Dalam 2 Kloter, Kemenhaj Pastikan Visa sudah Rampung 850 CJH KBIHU An-Nur Group Manasik Akbar Pimpin Apel Siaga, Kompol Sumardi Minta Personel Polres Sidrap tetap Solid Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan

Politik · 1 Jun 2024 21:55 WITA ·

DPP Nasdem Resmi Usung Pasangan Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang


 DPP Nasdem Resmi Usung Pasangan Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem resmi merekomendasikan H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.

Hal itu, berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.

Rekomendasi tersebut diteken langsung oleh Ketua Bappilu DPP Partai NasDem, Prananda Surya Paloh, 1 Juni 2024.

Bakal Calon Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengaku akan berjuang memenangkan Pilkada Pinrang 2024.

“InsyaAllah, berjuang untuk menang,” singkat Irwan Hamid pada awak Media, Sabtu (01/06).

Dalam rekomendasi tersebut DPP Partai NasDem menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. DPP Partai NasDem telah menyetujui H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.
  2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Pinrang untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
  3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Pinrang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Pinrang.
  4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Pinrang.

“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan,” begitu bunyi surat rekomendasi DPP NasDem. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Panen Fantastis! Lahan 2 Hektare di Sidrap Hasilkan Puluhan Juta untuk Petani

30 Maret 2026 - 18:54 WITA

Ibadah Haji Bukan Hanya Ritual, Tapi Ujian Saling Menjaga

30 Maret 2026 - 15:15 WITA

Polda Sulsel Turun Tangan, Jenazah Muh Taufiq Digali dan Diotopsi

30 Maret 2026 - 14:30 WITA

CJH Sidrap Diberangkatkan Dalam 2 Kloter, Kemenhaj Pastikan Visa sudah Rampung

30 Maret 2026 - 12:11 WITA

850 CJH KBIHU An-Nur Group Manasik Akbar

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

Pimpin Apel Siaga, Kompol Sumardi Minta Personel Polres Sidrap tetap Solid

30 Maret 2026 - 09:55 WITA

Trending di Ajatappareng