AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Mahasiswa tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Sekabupaten Sidrap gelar Aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (23/08/2024).
Aksi Demo ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan didampingi, Samsumarlin, Sainal Rosi, Kasman, Abdul Rahman Mustafa dan H Bahrul
Aksi Demo yang di lakukan Mahasiswa dari Gabungan Mahasiswa Kabupaten Sidrap untuk menuntut dan menyikapi dinamika politik yang berkembang di Indonesia pasca putusan Nomor 60 / PUU – XII / 2024 dan 70 / PUU – XII / 2024 setelah melakukan kajian kritis dan konsolidasi organisasi , maka dari itu aksi gabungan mahasiswa Kabupaten Sidenreng Rappang,
Adapun tuntutan yang dibawa dari ratusan mahasiswa ini berupa Semua pihak harus menghormati putusan MK Nomor 60 / PUU – X11 / 2024 dan Nomor 70 / PUU – XX11 / 2024 , Keputusan ini bagian dari upaya membuka keran demokratisasi dalam politik bangsa ini,
Mendesak DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang untuk menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Pilkada dalam sidang paripurna dan mengingatkan kembali jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK,
Menolak segala bentuk praktik nepotisme dalam seluruh tingkatan lembaga pemerintahan . Kita ketahui Bersama bahwa salah satu tuntutan pendahulu kita tahun 98 adalah mencoba menghilangkan praktek nepotisme yang menjadi akar dari masalah bangsa ini dan kini kembali lagi penguasa itu mencoba mengulangi hal yang sama,
Mengembalikan fungsi DPR sebagai wakil rakyat bukanlah alat untuk melanggengkan kekuasaan , fungsi DPR adalah sebagai penyalur aspirasi dari pada segalu keluh kesah masyarakat,
Mengevaluasi kinerja PJ Bupati Kabupaten Sidrap , setelah hampir setahun menjabat sebagai PJ Bupati kami mendesak kepada anggota DPRD Kab Sidrap untuk mengevaluasi hasil dari kinerja selama hampir setahun ini karena kita pahami,
Menolak tindak pidana penipuan dan politik uang di Kabupaten Sidenreng Rappang . Merujuk kepada ketentuan pasal 187A Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tentang larang politik uang yang mampu mencederai demokrasi dan menciptakan pemimpin yang buruk bagi keberlangsungan kabupaten Sidenreng Rappang
Mendasak KPU RI sebagai self regulatory bodies ( pelaksana hukum ) untuk menindaklanjuti dan melakasanakan keputusan MK Nomor 60 / PUU – XXII / 2024 dan putusan MK nomor 70 / PUU- XXII / 2024 tanggal 20 agustus 2024 sebab sesuai ketentuan pasal 10 ayat ( 1 ) UU Nomor 7 tahun 2020 menyatakan bahwa putusan MK final and biding
Sementara Jendral Lapangan Muh. Rizal saat di temui di ruang Paripurna membenarkan terkait ada beberapa poin penting yang di kawal rekan” dari gabungan Mahasiswa kabupaten Sidrap yaitu Isu Nasional dan Isu Daerah,
Menurut Muh Rizal ada pun keputusan dari pimpinan dan para anggota DPRD Sidrap ternyata sudah sepakat dan sejalan dengan aksi yang di lakukan Gabungan Mahasiswa, dan siap untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Sementara itu, Samsumarlin, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, menyatakan dukungannya terhadap aksi mahasiswa. Ia berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka hingga ke tingkat pusat.
“Tuntutan adik-adik mahasiswa yang bertindak sebagai kontrol sosial ini akan kita tindaklanjuti sampai ke pusat,” ujar Samsumarlin.
Ia juga memastikan bahwa isu-isu lokal yang diangkat dalam aksi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat DPRD berikutnya. (asp)