Menu

Mode Gelap
Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemput Peluang Beasiswa Baznas, UNIMEN Teken MoU dengan BAZNAS RI Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun Selamat Bekerja Pak Bupati…

Eksklusif · 2 Nov 2024 15:03 WIB ·

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang


 Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali, Kecamatan Curio, Enrekang, Fatmawati Padedeng, menghadapi tuntutan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 5.000.

Tuntutan ini muncul dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pembacaan putusan pidana khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng telah dilakukan di Pengadilan Negeri Enrekang pada Jumat malam (01/11/2024).

“Terdakwa FP dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000,” ujar Try Sutrisno.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fatmawati Padedeng dengan dakwaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat (1) mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.

Dalam dakwaannya, Fatmawati dinilai telah melakukan tindakan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu calon.

“Terdakwa Fatmawati Padedeng, sebagai ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon sesuai Undang-Undang tersebut,” jelas Try Sutrisno.

Sebagai tambahan informasi, Fatmawati Padedeng diduga ikut serta dalam yel-yel saat pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang pada Senin, 23 September 2024 lalu. (anchi)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Inovasi Agroindustri, Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Ikuti Pelatihan Olahan Nugget Ayam

14 Maret 2025 - 03:45 WIB

Magang Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang: Optimalisasi Pemupukan Ubi Jalar di Kebun Display BSIP

14 Maret 2025 - 03:36 WIB

Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Maret 2025 - 13:33 WIB

Warga Sidrap Diminta Segera Daftar BPJS Gratis, Langsung Aktif!

13 Maret 2025 - 10:53 WIB

Tertib Administrasi ! Pemkab Sidrap Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

12 Maret 2025 - 13:27 WIB

Pemkab Sidrap Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

12 Maret 2025 - 05:30 WIB

Trending di Fokus