Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Eksklusif · 2 Nov 2024 15:03 WITA ·

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang


 Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali, Kecamatan Curio, Enrekang, Fatmawati Padedeng, menghadapi tuntutan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 5.000.

Tuntutan ini muncul dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pembacaan putusan pidana khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng telah dilakukan di Pengadilan Negeri Enrekang pada Jumat malam (01/11/2024).

“Terdakwa FP dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000,” ujar Try Sutrisno.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fatmawati Padedeng dengan dakwaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat (1) mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.

Dalam dakwaannya, Fatmawati dinilai telah melakukan tindakan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu calon.

“Terdakwa Fatmawati Padedeng, sebagai ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon sesuai Undang-Undang tersebut,” jelas Try Sutrisno.

Sebagai tambahan informasi, Fatmawati Padedeng diduga ikut serta dalam yel-yel saat pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang pada Senin, 23 September 2024 lalu. (anchi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Sidrap Hadiri High Level Meeting TPID–TP2DD Sulsel

13 Februari 2026 - 22:06 WITA

Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi

13 Februari 2026 - 19:45 WITA

Wabup Sidrap Serahkan Santunan dan Beasiswa bagi Keluarga Almarhum Erwin Sukman

13 Februari 2026 - 19:40 WITA

Dorong Transformasi Layanan dan Budaya Literasi, Sidrap Gandeng Dispus Arsip Sulsel

13 Februari 2026 - 19:31 WITA

Bukan Sekadar Seremoni, KJI Sulsel Gelar Talkshow Sebelum Dilantik di Puncak Bila

13 Februari 2026 - 11:12 WITA

195 CJH KBIHU An-Nur Manasik, Dihadiri Staf Khusus Kemenag, H Bunyamin Yafid

12 Februari 2026 - 15:36 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.