Menu

Mode Gelap
Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi Dandim 1420/Sidrap Ajak Media Selalu Bersinergi Aroma Khas Coto Yoko, Ikon Kuliner Baru di Sidrap

Eksklusif · 2 Nov 2024 15:03 WITA ·

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang


 Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali, Kecamatan Curio, Enrekang, Fatmawati Padedeng, menghadapi tuntutan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 5.000.

Tuntutan ini muncul dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pembacaan putusan pidana khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng telah dilakukan di Pengadilan Negeri Enrekang pada Jumat malam (01/11/2024).

“Terdakwa FP dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000,” ujar Try Sutrisno.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fatmawati Padedeng dengan dakwaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat (1) mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.

Dalam dakwaannya, Fatmawati dinilai telah melakukan tindakan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu calon.

“Terdakwa Fatmawati Padedeng, sebagai ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon sesuai Undang-Undang tersebut,” jelas Try Sutrisno.

Sebagai tambahan informasi, Fatmawati Padedeng diduga ikut serta dalam yel-yel saat pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang pada Senin, 23 September 2024 lalu. (anchi)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi

10 Januari 2026 - 15:30 WITA

Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap

10 Januari 2026 - 14:58 WITA

Bukan Film, Superhero Benar-Benar Hadir di Sekolah Panca Lautang Bawa Makan Bergizi Gratis

9 Januari 2026 - 11:54 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Inovasi Kerupuk Kulit Ayam Multirasa

8 Januari 2026 - 16:30 WITA

Jelang Rakernas PSI, Ratusan  Mobil Branding Kaesang – Muammar Gandi

7 Januari 2026 - 18:27 WITA

IPM Sulsel Minta Dukungan Pemda Sidrap untuk Sukseskan Muktamar XXIV

7 Januari 2026 - 15:52 WITA

Trending di Edukasi

Sorry. No data so far.