Menu

Mode Gelap
Pasca Dilantik, Ketua PSI Sidrap Fokus Benahi Struktur hingga Ranting Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan Bawaslu Sidrap Gandeng Pesantren dan Muballigh 317 Jamaah Umroh Kloter 1 PT Annur Ma’arif Tiba di Sidrap Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar

Eksklusif · 2 Nov 2024 15:03 WITA ·

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang


 Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali, Kecamatan Curio, Enrekang, Fatmawati Padedeng, menghadapi tuntutan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 5.000.

Tuntutan ini muncul dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pembacaan putusan pidana khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng telah dilakukan di Pengadilan Negeri Enrekang pada Jumat malam (01/11/2024).

“Terdakwa FP dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000,” ujar Try Sutrisno.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fatmawati Padedeng dengan dakwaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat (1) mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.

Dalam dakwaannya, Fatmawati dinilai telah melakukan tindakan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu calon.

“Terdakwa Fatmawati Padedeng, sebagai ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon sesuai Undang-Undang tersebut,” jelas Try Sutrisno.

Sebagai tambahan informasi, Fatmawati Padedeng diduga ikut serta dalam yel-yel saat pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang pada Senin, 23 September 2024 lalu. (anchi)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BEM dan Himpunan FAST UMS Rappang Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kolaborasi Mahasiswa

3 Februari 2026 - 22:06 WITA

Jurnal JIKAN Resmi Naik ke SINTA 4 Lewat Reakreditasi Nasional

3 Februari 2026 - 21:58 WITA

Viral Saat Jadi Kapolsek Cempa Pinrang, Kompol Akbar Raih Gelar Doktor Hukum di Unhas

3 Februari 2026 - 19:23 WITA

Pasca Dilantik, Ketua PSI Sidrap Fokus Benahi Struktur hingga Ranting

3 Februari 2026 - 16:00 WITA

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

3 Februari 2026 - 15:37 WITA

Bawaslu Sidrap Gandeng Pesantren dan Muballigh

3 Februari 2026 - 15:01 WITA

Trending di News

Sorry. No data so far.