Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Eksklusif · 2 Nov 2024 15:03 WIB ·

Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang


 Terbukti Tidak Netral, Guru SDN 147 Pelali Dituntut 3 Bulan Penjara di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 147 Pelali, Kecamatan Curio, Enrekang, Fatmawati Padedeng, menghadapi tuntutan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 5.000.

Tuntutan ini muncul dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa pembacaan putusan pidana khusus (Pidsus) terdakwa Fatmawati Padedeng telah dilakukan di Pengadilan Negeri Enrekang pada Jumat malam (01/11/2024).

“Terdakwa FP dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 5.000,” ujar Try Sutrisno.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fatmawati Padedeng dengan dakwaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat (1) mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.

Dalam dakwaannya, Fatmawati dinilai telah melakukan tindakan yang memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu calon.

“Terdakwa Fatmawati Padedeng, sebagai ASN, melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon sesuai Undang-Undang tersebut,” jelas Try Sutrisno.

Sebagai tambahan informasi, Fatmawati Padedeng diduga ikut serta dalam yel-yel saat pencabutan nomor urut salah satu pasangan calon (Paslon) di kantor KPU Enrekang pada Senin, 23 September 2024 lalu. (anchi)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Pemkab Sidrap Gelar Musyawarah Persiapan Turun Sawah

10 Mei 2025 - 12:50 WIB

Pilih Beli Mobil, Bukan Perbaiki Fasilitas: Kades Passeno Tuai Kritik

10 Mei 2025 - 07:43 WIB

Aksi Crosser Nasional Guncang Sidrap, Kejurda Seri 2 Resmi Dibuka

10 Mei 2025 - 05:57 WIB

Pemdes Kalosi Manfaatkan Hari Libur Untuk Gotong Royong Bersihkan Lapangan Merdeka Kalosi

10 Mei 2025 - 01:03 WIB

Bawa-Bawa Nama PWI untuk Modus Dana, Panitia Konfercab: Kami Tidak Akan Diam!

9 Mei 2025 - 13:32 WIB

Ketua NasDem Sidrap Turun Langsung dalam Aksi Jumat Bersih di Corawali

9 Mei 2025 - 10:42 WIB

Trending di Fokus