Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 29 Apr 2024 22:08 WITA ·

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati


 Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan tokoh agama dan ormas Islam di Kabupaten Sidrap mengantarkan petisi ke kantor Bupati Sidrap, Senin (29/4/2024).

Petisi tersebut meminta Bupati Sidrap untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penertiban tempat hiburan malam, hotel, wisma, dan rumah kos yang diduga menjadi sarang praktik sabung ayam, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, dan perilaku asusila lainnya.

Rombongan yang mengantarkan petisi tersebut dipimpin oleh Ketua MUI Sidrap, Dr. KH. Aminuddin Mamma, M.Ag, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidrap, Dr. Drs. KH. Syamsu Tang, M.Pd, serta pengurus ormas Islam lainnya seperti Wahdah Islamiyah Sidrap.

Ketua MUI Sidrap, Dr. KH. Aminuddin Mamma mengatakan isi petisi yang ditandatangani sekitar 50 tokoh agama, ormas Islam, dan aktivis pemerhati sosial meminta Bupati Sidrap mengeluarkan Perbup tentang tata kelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos, dan sejenisnya dengan melibatkan MUI dan ormas keagamaan dalam penyusunannya.

Bahkan Bupati Sidrap meminta agar menerapkan Perda No. 07 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras, serta menutup tempat hiburan malam yang menyajikan minuman keras dan pelayan wanita penghibur dan aparat hukum terkait melakukan sidak bersama ormas keagamaan di hotel, wisma, rumah kos, penginapan, dan tempat hiburan malam.

Pemilik tempat usaha yang terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan yang berlaku serta mewajibkan pemilik tempat usaha memasang spanduk tentang larangan berbuat asusila, minum minuman keras, judi online, dan prostitusi.

Selain itu Puluhan tokoh agama dan ormas Islam deklarasi menolak 4S (Sobis, sabu-sabu, sabung ayam, dan seks bebas) karena bertentangan dengan agama, nilai tata krama, dan visi Sidrap yang religius serta melakukan pertemuan dan evaluasi secara terpadu dan berkala antara Forkopimda, OPD terkait, MUI, ormas, perguruan tinggi, dan pemilik tempat usaha.

Petisi tersebut diterima langsung oleh Pejabat Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes, didampingi Pejabat Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM.

Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu dua pekan ke depan.

Pejabat Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes, berterima kasih dan berjanji akan mendudukkan semua pihak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membicarakan petisi tersebut dan segera mengambil tindakan.

“Kami rapat dulu untuk menentukan langkah langkah konkret yang akan diambil dan segera juga kami sampaikan hal ini kepada pak Kapolres (Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah). Dan saya kira tidak ada persoalan yang tidak ada solusinya yang penting kita bersatu,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.