Menu

Mode Gelap
Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah Viral, Pria di Baranti Diduga ODGJ Masuk Indomaret dan Minta Uang IRT Tergoda ‘Dana Gaib’, Korban Tertipu Ratusan Juta Tindakan Asusila Dosen UNISAN, Dinilai Coreng Dunia Pendidikan LS  tak Hadiri Wisuda 70 Mahasiswa Ekonomi UNISAN, Wisudawan Bisik-bisik Soal Kasus Pelecehan

Ajatappareng · 24 Apr 2025 06:53 WIB ·

Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah


 Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret dosen MJB, dosen Fakultas Ekonomi Unisan yang tersandung kasus pelecehan dan dugaan pemerkosaan.

Dalam pernyataannya, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara baik korban LS, maupun terduga pelaku MJB, hingga proses hukum tuntas.

Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani secara internal sebelum laporan resmi diajukan ke Polres Sidrap.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Menurut Darnawati, dalam proses klarifikasi, keterangan dari korban dan terduga pelaku sangat bertolak belakang.

Korban LS mengaku mengalami pemaksaan, sementara MJB selaku terlapor mengklaim hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Pihak kampus pun akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan keduanya dari aktivitas akademik sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga netralitas institusi selama proses berjalan.

“Kalau nantinya terbukti bersalah, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Darnawati.

Kasus ini mencuat setelah LS melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 21 Februari 2025, usai dirinya selesai jogging di Stadion Ganggawa dan diikuti oleh MJ hingga ke mess tempat tinggalnya.

Laporan tersebut tercatat pada 11 April 2025 dengan nomor LPB/202/IV/2025 di Polres Sidrap.

Pihak kampus menyayangkan insiden ini dan berharap proses hukum berjalan transparan tanpa mencoreng nama baik institusi. (sp)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Yuk! Nikmati Prasmanan Khas Bugis di Lesehan Bunda

24 April 2025 - 14:30 WIB

Pemkab Sidrap Dukung Program Santri Bahagia 2025, Komitmen Wujudkan Generasi Religius dan Tangguh

24 April 2025 - 14:04 WIB

Sidrap Naik Peringkat di STQH Sulsel, Bupati: Kita Siap Menuju Juara Satu

24 April 2025 - 14:01 WIB

Menuju Pendidikan Unggul, PGRI Sidrap Rumuskan Program Kerja 2025–2030

24 April 2025 - 13:58 WIB

“Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap

24 April 2025 - 07:30 WIB

Irwan Hamid Terima PPDI di Ruang Kerjanya, Bahas NIPD Perangkat Desa

24 April 2025 - 07:16 WIB

Trending di Ajatappareng