Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji Bergerak dari Madinah ke Mekkah, PPIH Terus Tingkatkan Pelayanan Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar Pantau Seluruh Sektor, Dr. Bunyamin Pastikan Jamaah Haji Terlayani Sesuai Harapan Menag RI Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga

Ajatappareng · 24 Apr 2025 06:53 WIB ·

Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah


 Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret dosen MJB, dosen Fakultas Ekonomi Unisan yang tersandung kasus pelecehan dan dugaan pemerkosaan.

Dalam pernyataannya, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara baik korban LS, maupun terduga pelaku MJB, hingga proses hukum tuntas.

Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani secara internal sebelum laporan resmi diajukan ke Polres Sidrap.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Menurut Darnawati, dalam proses klarifikasi, keterangan dari korban dan terduga pelaku sangat bertolak belakang.

Korban LS mengaku mengalami pemaksaan, sementara MJB selaku terlapor mengklaim hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Pihak kampus pun akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan keduanya dari aktivitas akademik sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga netralitas institusi selama proses berjalan.

“Kalau nantinya terbukti bersalah, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Darnawati.

Kasus ini mencuat setelah LS melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 21 Februari 2025, usai dirinya selesai jogging di Stadion Ganggawa dan diikuti oleh MJ hingga ke mess tempat tinggalnya.

Laporan tersebut tercatat pada 11 April 2025 dengan nomor LPB/202/IV/2025 di Polres Sidrap.

Pihak kampus menyayangkan insiden ini dan berharap proses hukum berjalan transparan tanpa mencoreng nama baik institusi. (sp)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Gempar! Ular Piton Telan Sapi Dewasa, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

17 Mei 2025 - 14:30 WIB

Tenaga Ahli Menag RI Kawal Langsung Kedatangan Jemaah Haji di Jeddah

17 Mei 2025 - 11:35 WIB

Abdul Rahman Pimpin Askab PSSI Sidrap 2025–2029, Siap Bangun Rumah Besar Sepak Bola

17 Mei 2025 - 09:31 WIB

Kongres Luar Biasa PSSI Sidrap 2025–2029: Babak Baru Sepak Bola Bumi Nene Mallomo

17 Mei 2025 - 04:25 WIB

Kepsek MTsN 1 Sidrap: Dana Rekreasi Akan Dikembalikan Saat Perpisahan

16 Mei 2025 - 15:27 WIB

Koper Tiba, Hati Lega: Ketulusan Petugas Haji Hadirkan Senyum di Tanah Suci

16 Mei 2025 - 12:04 WIB

Trending di Eksklusif