Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 24 Apr 2025 06:53 WITA ·

Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah


 Universitas Ichsan Sidrap Nonaktifkan Sementata 2 Dosen Bermasalah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret dosen MJB, dosen Fakultas Ekonomi Unisan yang tersandung kasus pelecehan dan dugaan pemerkosaan.

Dalam pernyataannya, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara baik korban LS, maupun terduga pelaku MJB, hingga proses hukum tuntas.

Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani secara internal sebelum laporan resmi diajukan ke Polres Sidrap.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Menurut Darnawati, dalam proses klarifikasi, keterangan dari korban dan terduga pelaku sangat bertolak belakang.

Korban LS mengaku mengalami pemaksaan, sementara MJB selaku terlapor mengklaim hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Pihak kampus pun akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan keduanya dari aktivitas akademik sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga netralitas institusi selama proses berjalan.

“Kalau nantinya terbukti bersalah, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Darnawati.

Kasus ini mencuat setelah LS melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 21 Februari 2025, usai dirinya selesai jogging di Stadion Ganggawa dan diikuti oleh MJ hingga ke mess tempat tinggalnya.

Laporan tersebut tercatat pada 11 April 2025 dengan nomor LPB/202/IV/2025 di Polres Sidrap.

Pihak kampus menyayangkan insiden ini dan berharap proses hukum berjalan transparan tanpa mencoreng nama baik institusi. (sp)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Buka Pameran Pusaka dan Pagelaran Seni Budaya Season II

22 November 2025 - 06:38 WITA

Kadis Peternakan dan Perikanan Sidrap Koordinasi ke Ditjen PKH, Ajukan Lima Usulan

21 November 2025 - 18:29 WITA

Resmi Mendaftar, Sahabuddin Pakkadja Siap Majukan Olahraga Sidrap Lewat KONI

20 November 2025 - 17:31 WITA

Mahasiswa Peternakan UMS Rappang Teliti Faktor Pendapatan Usaha Sapi Potong

20 November 2025 - 12:01 WITA

Himapri Bawa Nuansa Budaya Bugis di Pesona UMS Rappang Melalui Tari Pattapi

19 November 2025 - 21:52 WITA

UMS Rappang: Riset Mahasiswa Tunjukkan Efektivitas Pupuk Kompos pada Odot

19 November 2025 - 15:06 WITA

Trending di Fokus