AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus pencurian Pagar dengan bukti laporan nomor : LP/14/VII/2018/Sulsel/Res Sidrap/Sek. P.L yang dikeluarkan oleh pihak Polsek Panca Lautang, Sidrap hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan oleh pihak korban Hj Patimah, Selasa malam, (7/8/2018).
Menurutnya, laporan kasus pencurian pagar sudah masuk di Polsek Panca Lautang sejak tanggal 21 Juli 2018, namun sampai hari ini belum ada tindaklanjutnya.
Lanjut Patimah, menurut keterangan pihak kepolisian Panca Lautang, saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Nanti setelah pelakunya tertangkap dan terbukti melakukan pencurian Pagar. Korban akan kami panggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hj Patima juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 20 Juli 2018 pukul 09.00 dimana Pagar tersebut telah dipasang dibatas tanahnya samping kiri rumahnya dengan panjang 20 Meter.
Kemudian keesokan harinya, Sabtu (21/07/2018) pagar yang telah dipasang tersebut hilang dicuri oleh orang yang tak bertanggungjawab. Kini pemilik korban tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta.
Patima menambahkan sebelumnya juga jika tanah yang telah dipagari kemarin awalnya diserobot oleh warga Bilokka, bernama Lagu (35) beserta beberapa temannya karena mengaku tanah tersebut diklaim milik mertuanya atas nama Itija.
Atas klaim tersebut, korban merasa dirugikan karena materi pembuatan pagar itu cukup menelan biaya yang tidak sedikit.
“Kami hanya berharap kepada pihak kepolisian agar kasus pencurian pagar dan penyerobotan tersebut bisa di tangani secepatnnya sehingga pelaku ini dapat di tangkap dan mendapat hukuman yang setimpal,” tandasnya (asp/ajp).