Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Kabar Utama · 28 Mar 2019 15:58 WITA ·

284 Penghuni Rutan Klas IIB Sidrap Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019


 284 Penghuni Rutan Klas IIB Sidrap Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Sidrap, Mansyur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, jumlah penghuni Rutan Klas IIB saat ini berjumlah 382 orang. Tapi, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya berjumlah 98 orang.

“Itu berarti ada 284 orang penghuni Rutan Klas IIB terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang ini. Hal itu disebabkan karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mansyur.

Lanjut Mansyur, bahwa pihak akan terus berupaya semaksimal mungkin agar seluruh penghuni Rutan Klas IIB dapat diikutsertakan dalam Pemilu mendatang.

Ia berharap, pihak KPU Sidrap bisa mengupayakan ada aturan baru sehingga Penghuni Rutan Klas IIB secara keseluruhan bisa diikutsertakan dalam pemilu mendatang ini.

Sementara Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati saat ditemui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Sebanyak 284 orang yang tidak masuk dalam pemilihan ini karena memang tidam terdaftar sebagai DPT.

Menurut penjelasannya, dari 382 penghuni Rutan Klas IIB, yang terkaper hanya 98 orang masuk dalam DPT kemudian dibikinkan A-5 untuk dipindahkan ke Rutan Klas IIB sehingga memilih.

“Kami sudah dirikan satu TPS yaitu TPS 22 karena Regulasi kami di Peraturan KPU nomor 37 memang bisa dibuat TPS berbasis DPTb,” kata Rasmawati.

Mengenai 284 penghuni Rutan Klas IIB yang tidak masuk dalam peserta pemilu mendatang. Pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Capil untuk mengupayakan agar seluruh Penghuni Rutan Klas IIB ini dapat diikutsertakan di Pemilu mendatang ini.

Namun setelah pihak Capil mengkroscek, ada memeng beberapa penghuni Rutan Klas IIB tidak pernah melakukan perekaman sama sekali, disisi lain pihak Capil tidak bisa melakukan perekaman tanpa ada data yang jelas minimal Kartu Keluarga yang dapat diperlihatkan.

“Itu tidak ada sama sekali makanya pihak capil tidak bisa melakukan perekaman KTP,” pungkasnya (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.