AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap memberikan Dana tunjangan kepada guru non Sertifikasi.
Sebanyak 290 Guru Pengawai Negeri Sipil (PNS) non sertifikasi mendapat tunjangan dana sebesar Rp 750 ribu pertiga bulan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkanaah, Selasa (3/4/2018).
Perlu diketahui bahwa dana tunjangan yang diterima guru PNS non sertifikasi hari ini adalah peluncur karena dananya belum ditransfer. Dana di akhir Bulan Desember menyebrang ke tahun 2018 karena regulasi keuangan.
Nurkanaah menambahkan dana tunjungan untuk triwulan kedua nanti akan dicairkan melalui rekening masing-masing guru non sertifikasi.
“Untuk itu, kami berharap kedepan guru non sertifikasi dapat menerima dana tunjangan sertifikasi dengan melalui proses pendiklatan sehingga dari tahun ke tahun guru non sertifikasi dapat dapat berkurang,” pungkasnya. (asp/ajp)