AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menahan tiga anggota DPRD dan Sekwan kasus Bimtek Enrekang.
“Iya, ada tiga anggota DPRD dan Sekwan Enrekang yang tersangka dalam kasus ini, sudah kami tahan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonformasi, Selasa (4/12/2018).
Mereka ialah, anggota DPRD Enrekang Banteng Kadang alias Banteng ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN/46/XII/2018/ Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Arfan Renggong alias Bapa Rei dirahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN/48/XII/2018/Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
Wakil ketua II DPRD Enrekang, Mustiar Rahim alias Mustiar ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN/45/XII/2018/Ditreskrimsus Polda, pada tanggal 3 Desember 2018.
SekertarisDPRD Enrekang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada Nomor : SP HAN/44/XII/2018/Ditreskrimsus Polda, 3 Desember 2018.
“Mereka ditahan di ruqng tahanan Tahti Polda Sulsel, mulai terhitung tanggal 3 Desember (kemarin) hingga dua puluh hari kedepannya,” jelas Kombes Dicky.
Diketahui, pada kasus Bimtek Enrekang. Polda tetapakan tujuh tersangka, empat tersangka dari DPRD. Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak penyelenggara.
Mereka adalah adari Event Orginizer (EO) atau penyelenggara seperti, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. Dimana ketiga tersangka ini masih berkeliaran diluar. (asr/ajp)