Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Politik · 14 Jan 2018 08:12 WITA ·

3 Paslon Sepakat Laporkan KPU


 3 Paslon Sepakat Laporkan KPU Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keputusan KPU Sidrap, yang menerima berkas pasangan calon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf tanpa disertai surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya, berbuntut panjang.

Setelah dilaporkan oleh sejumlah pimpinan partai politik pengusung Hj Fatmawati Rusdi – H Abdul Majid dan Bakal calon Bupati perseorangan, Andi Ikhsan Hamid, kini paslon independen lainnya, Shoalihin dan H Nasyanto juga berencana akan melaporkan hal itu ke Panwas Sidrap untuk ditindak lanjuti.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Shoalihin – H Nasyanto (solusi), Chaerul tak menampik hal itu. Hanya saja, ia mengaku masih sedang berada di Makassar mendampingi Solusi di tes pemeriksaan di Private Care Centre (PCC), hingga Minggu, (14/1/2018).

“Sepulang dari Makassar, saya akan temui teman media untuk bahas itu. Mengenai pelaporannya, tunggulah sampai besok. Saya masih mau koordinasi dengan pak Shoalihin dan H Nasyanto. Kemungkinan laporannya, Senin besok,” ujarnya, via telepon.

Namun begitu, Chaerul sendiri pernah ikut mempermasalahkan kebijakan KPU yang hanya menerima resi pengiriman berkas JNE dari Sidrap ke Surabaya sebagai bukti.

Hal sama dikatakan bakal calon Wakil Bupati independen, M Reski Djabir. Menurutnya, pihaknya belum bisa menerima keputusan KPU yang menerima resi pengiriman dokumen sebagai syarat dalam pendaftaran.

“Ini harus diklirkan. Jangan sampai ada anggapan bahwa KPU tidak berlaku adil pada semua kandidat sehingga melabrak aturannya sendiri,” tegasnya.

Juru Bicara paslon Hj Fatmawati – Abdul Majid (FATMA), Andi Hindi Tongkeng juga berjanji akan mengawal masalah ini. “Jika perlu, kita lapor ke DKPP,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, pada saat pendaftaran, pasangan Dollah Mando – Mahmud Yusuf sempat ditola di KPU. Namun, KPU kembali mengubah putusannya dengan menerima berkas pendaftaran Dollah Mando – Mahmud setelah menunjukkan resi pengiriman dokumen dari Sidrap ke Surabaya tertanggal 10 Januari 2018, atau pasa saat pasangan DOAMU berada di KPU.

Berdasarkan pengumuman no: 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-kab/XII/2017 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pilkada Sidrap point 12, balon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan surat keterangan dokumen tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.

Pengumuman ini didasari pada, PKPU no 1 tahun 2017, PKPU no 15 tahun 2017 dan keputusan KPU Sidrap no: 01/KPT/PILBUP/KPU-Kab.025.433362/VIII/2017. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

12 Caleg Terpilih NasDem Sidrap Lengkapi Syarat LHKPN

24 Juli 2024 - 16:08 WITA

Didukung Sejumlah Tokoh Masyarakat, Sahabat Andalan Sidrap Terus Menggalang Dukungan

22 Juli 2024 - 11:47 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

KPU Enrekang Edukasi dan Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

14 Juli 2024 - 19:36 WITA

Syaharuddin Alrif Silaturahmi Dengan Rumpung Keluarga Alm H Andi Ranggong di Pangkajene

14 Juli 2024 - 18:06 WITA

Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang

19 Juni 2024 - 10:32 WITA

Trending di Ajatappareng