Menu

Mode Gelap
Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel Pipa PDAM Terkena Galian Proyek, Andi Hindi: Itu Pentingnya Koordinasi

Eksklusif · 28 Feb 2024 13:57 WIB ·

5 Staf Desa Dipecat Gegara Beda Pilihan Caleg dengan Kades, Warga Demo Camat dan Bawaslu


 5 Staf Desa Dipecat Gegara Beda Pilihan Caleg dengan Kades, Warga Demo Camat dan Bawaslu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap mendatangi Kantor Bawaslu Sidrap melakukan aksi damai sekaligus melaporkan ketidaknetralan Kepala Desa Mattirotasi pada pemilu tahun 2024. Sebelumnya, Aksi damai pertama dilakukan di Kantor Camat Wattangpulu

Koordinator Lapangan, Aziz mengatakan dalam aksi damai ini kami menyampaikan tuntutan kepada camat Wattangpulu dengan meminta jawaban Kepala Desa Mattirotasi Terhadap Pemecatan 5 Perangkat Desa secara sepihak dan tidak Mendasar (PERMENDAGRI NO.83 TAHUN 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).

Selain itu, lanjut Aziz meminta jawaban kepala Desa Mattirotasi terhadap pembatalan pembangunan Rabat Beton Di Atakkae November 2023 diduga karena tidak siap mendukung calegnya dan penundaan Tanda tangan RAB terhadap pekerjaan pembangunan jalan tani di pabbaresseng.

Kemudian kami juga menuntut alasan Pemberhentian kader posyandu dan Meminta kepada camat watang pulu untuk mengevaluasi rekomendasi pemecatan perangkat desa.

Setelah melakukan aksi di Kantor Camat Watangpulu, kemudian warga melakukan aksi damai di Kantor Bawaslu untuk mengusut tuntas ketidaknetralan kepala desa terhadap pemilu tahun 2024.

Diketahui Oknum Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, inisial B memecat lima perangkat desanya pasca pencoblosan.

Kelima perangkat desa tersebut dipecat karena diduga beda pilihan politik. Mereka yakni F, TS, YR, NA dan N.

Salah satu perangkat desa yang dipecat kepala desa karena beda pilihan caleg, N mengaku kaget atas keputusan kepala desanya itu.

N sudah bekerja selama 7 tahun di Kantor Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin mengapresiasi aksi damai ini karena juga merupakan partisipasif masyarakat sehingga menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkan ketidaknetralan kepala desa terhadap pemilu tahun 2024.

Untuk saat ini, kami sedang menerima laporan sesuai dengan prosedur dan akan ditindaklanjuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Sidrap.

Jika terbukti, Bawaslu Sidrap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu 2024,” ucapnya

Kami hanya berharap kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi ketika mendapat pelanggaran segera laporkan sesuai dengan prosedur. (asp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

337 Warga Sudah Skrining HIV di Kelurahan Arawa, Hasilnya “Zero” Kasus

27 Juni 2025 - 10:50 WIB

Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Ta’aruf Sambut Tahun Baru Islam di Pinrang

27 Juni 2025 - 09:05 WIB

Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada

26 Juni 2025 - 12:52 WIB

Tak Lazim, Muskab dan Pelantikan Pengurus IPSI Sidrap di Rumah Pribadi Ketua

26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga

26 Juni 2025 - 09:40 WIB

DPRD Sidrap Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Prioritas

26 Juni 2025 - 08:15 WIB

Trending di Eksklusif