Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 12 Feb 2023 15:15 WITA ·

932 Pantarlih Resmi Dilantik Secara Serentak


 932 Pantarlih Resmi Dilantik Secara Serentak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 932 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pemilu serentak 2024 di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap resmi dilantik, Minggu, 12 Februari 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Syamsuddin Saleng mengakan, ratusan pantarlih dilantik di masing-masing desa/kelurahan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Yah, ada 932 Pantarlih di 106 desa/kelurahan dilantik secara serentak oleh Ketua PPS diwilayah masing-masing. Setelah itu dilanjutkan apel siaga dipusatkan di Kecamatan,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa Pantarlih akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih hingga dua bulan.

“Pantarlih mulai bekerja pada 12 Februari hingga 11 Maret 2023. Jadi hampir dua bulan mereka bekerja untuk melakukan Coklit data pemilih pemilu serentak 2024,” ujarnya.

Lebih jauh, Syamsuddin berpesan kepada seluruh petugas Pantarlih saat Bintek betul-betul menyimak apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

“Orientasi tugasnya Pantarlih itu harus detil, cermat dan terang benderang. Pantarlih harus kokoh sebagai “entitas penjaga hak konstitusi warga negara pada Pemilu 2024,” ucapnya.

Ditegaskannya, bahwa Pantarlih harus mampu menjamin pendaftaran Pemilih tanpa deskriminisi termasuk akses Pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya terdaftar sebagai Pemilih secara mudah.

Melalui Pantarlih, Pemilih juga dapat melakukan perbaikan data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen datanya.

Guna memastikan kesuksesan serangkaian kegiatan tersebut KPU Sidrap mendorong agar PPK dan PPS mengawal betul proses pelantikan, apel siaga, bimtek dan orientasi tugas Pantarlih dalam melakukan Coklit.

“Pastikan bahwa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih betul-betul menjadi salah satu tahapan strategis bagi terselenggaranya
Pemilihan Umum,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, bahwa Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu,kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

“Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Syamsuddin Saleng mengatakan untuk memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, maka prinsip kerja Pantarlih harus akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.

“Pantarlih dalam melakukan kegiatan Coklit harus pula secara cermat, tertib, efektif, akuntabel dan berkualitas. Saya juga ingatkan bahwa tugas-tugas kita akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya, jadi harus betul-betul dijalankan sesuai regulasi,” ucapnya.

KPU Sidrap akan mengawal baik kegiatan Pantarlih di masyarakat mulai 12 Februari 2023 sampai diperolehnya susunan daftar pemilih hasil coklit Pemilu 2024 untuk wilayah Sidrap pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang. (asp)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Matador’s Perjuangan Solid Dukung Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

16 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.