Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Politik · 28 Mar 2018 23:50 WITA ·

Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN


 Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kampanye dialogis Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), kembali dihadiri oleh H.Sulaiman Dahlan. Suami dari Megawati Pawe itu sempat berorasi, dihadapan ratusan warga di Jalanpo Sawi, Rabu (28/3/2018).

Dia memaparkan pengalamannya sebagai eks birokrat. Bahwa regenerasi pejabat sangat penting dalam pemerintahan.

“Jika rotasi pejabat berlangsung lancar, pengembangan karir ASN juga berjalan baik. Jika ada posisi pejabat yang dipromosikan, posisi sebelumnya bisa diisi pejabat dari bawah,” urainya.

Olehnya itu, dia berharap kepada FAS agar memperhatikan hal ini jika diberi amanah memimpin Parepare. Sulaiman berharap, tidak ada lagi SKPD yang dijabat Plt hingga bertahun-tahun, atau banyak pejabat yang memegang lebih dari satui SKPD. “Kondiis seperti ini sangat menghambat karir ASN,” kritiknya.

Ia meyakini, FAS dapat mewujudkan iklim birokrasi Parepare yang sehat. Apalagi, dengan pengalamannya puluhan tahun sebagai birokrat. “Ini juga jadi jaminan, bahwa kesejahteraan ASN akan menjadi perhatian,” tegasnya.

Sebelumnya, akademisi Umpar Nasir Dollo menyebutkan, bertumpuknya kekuasaan beberapa SKPD pada satu pejabat Plt, berpotensi melanggar hukum.

UU NO. 5 TH 2014 Pasal 1 (1) secara tegas diatur bahwa pengisiaan jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi.

“Artinya, kekosongan jabatan itu dapat diantisipasi sehingga jabatan itu tidak sepatutnya di-Plt-kan. Terkecuali keadaan memaksa, seperti pejabat defenitif tiba-tiba meninggal dunia atau terjaring OTT.

Itupun, bila terpaksa terjadi jabatan lowong, maka pejabat pembina kepegawaian harus segera melakukan proses pemilihan dan menetapkan pejabat definitif. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.