Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 13 Apr 2018 08:29 WITA ·

Pihak RSUD Andi Makkasau Layangkan Surat Ke BPJS Terkait CT Scan


 Pihak RSUD Andi Makkasau Layangkan Surat Ke BPJS Terkait CT Scan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare, akhirnya resmi mendapat izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk alat pemindaian dengan teknologi Computerized Tomography (CT) Scan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraeny Sari mengatakan, sertifikat dari Bapeten untuk CT Scan sudah terbit.

Kinipihaknya sudah menyurati pihak BPJS, terkait pasien CT Scan yang akan dicover oleh Badan Layanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pasca terbitnya izin Bapeten ini.

“Kami sudah menyurat ke BPJS, tinggal kami menunggu balasannya,” katanya.

Tentang Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir Penggunaan dalam Radiologi Dianagnostik dan Intervensional tertanggal 4 April 2018.

SertifikatBapeten untuk CT Scan RSUD Andi Makkasau ini bernomor 074469.010.11.040418.

Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik BPJS Parepare, Hamsir mengatakan sebelum terbitnya izin , BPJS Kesehatan belum bisa mengakomodir klaim dari pasien CT Scan RSUD Andi Makkasau karena alat tersebut belum mengantongi sertifikat izin dari Bapeten.

Lanjut Hamsir, berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, pelayanan CT scan di RSUD Andi Makkasau tidak dapat kami bayarkan jika belum memenuhi persyaratan ini.

Dalam aturan tersebut menjabarkan jika setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala Bapeten dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.