AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnakan barang bukti sebanyak 414,1283 gram sabu-sabu, Senin, (16/4/2018).
Barang bukti narkotika yang dimusnakan itu berasal dari 62 perkara yang telah melalui proses pengadilan atau mendapat kekuatan hukum tetap.
Selain sabu-sabu, ada sejumlah barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnakan seperti 1 butir pil ekstasi, 145 sachet plastik sabu-sabu, 56 plastik sabu bekas pakai.
Selain itu, ada 187 plastik kosong, 15 set alat penghisap sabu, 2 buah timbangan, 20 pireks, 14 korek gas, dan 10 handpone.
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanulang mengatakan, peredaran narkona di Sidrap semakin meningkat.
“Kami sangat prihatin, tahun ini peredaran narkoba meningkat. Padahal sudah gencar melakukan sosialisasi pencegahan narkoba,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi membenarkan apa yang disampaikan oleh Kejari Sidrap bahwa Kasus Penyalahgunaan Narkotika saat ini semakin meningkat.
Walaupun persoalan ini di Sidrap tidak berdiri sendiri, namun ini sangat memprihatikan dengan banyak kasus peredaran Narkotika yang berpotensi mengalami dampak kerugian yang dapat merusak mental generasi muda.
Untuk itu, kami berharap kepada seluruh stakeholder dan Aparat keamanan yang ada di Sidrap untuk dapat terjun langsung melakukan penyadaran dan sosialisasi agar ruang gerak semakin kecil dalam peredaran Narkotika di Sidrap. (asp/ajp)