Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 23 Apr 2018 10:35 WITA ·

Politisi Partai Demokrat Sidrap, Resmi Terlapor di Panwas


 Politisi Partai Demokrat Sidrap, Resmi Terlapor di Panwas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Salah satu anggota DPDR Sidrap dari Fraksi Demokrat, Sudarmin Baba resmi terlapor di Panitia Pengawas Pemilu Sidrap.

Hal tersebut dibenarkan oleh staf Penerimaan Laporan Panwas Sidrap, Iman Ismail, beliau ini dilaporkan oleh salah seorang Aktivis Masyarakat Peduli Pemilu Bermartabat, Rusli Kaseng dengan nomor registrasi perkara;006/LP/PB/Kab.Sidenreng Rappang/27.15/IV/2018.

Isi laporannya yaitu dugaan pelanggaran materi kampanye dan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diteruskan prosesnya di Sentra Gakkumdu.

Aktivis Masyarakat Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng saat ditemui di warkop Andju Sweetness membenarkan hal tersebut, Minggu (22/4/2018)

“Selaku pelapor dan saksi saksi sudah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, tinggal yang bersangkutan sebagai terlapor akan dimintai klarifikasinya,” Mantan Sekertaris KNPI Sidrap

Rusli menambahkan bahwa kami melaporkan saudara Sudarmin Baba karena dalam kampanye Paslon nomor urut 2, Desa Wanio Kecamatan Panca lautang beberapa waktu lalu.

Beliau sebagai tim kampanye telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 2015 Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e.

Dalam video tersebut yang bersangkutan menghasut masyarakat dengan meminta masyarakat mencatat nama nama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honorer dan masyarakat penerima Raskin yang tidak memiliki Paslon DoaMu.

Jika dia terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati maka PNS akan dimutasi ke desa paling terpencil, Bagi Honorer tidak diangkat menjadi PNS dan bagi masyarakat yang tidak memilih Paslon DoaMu tidak akan diberikan bantuan Raskin.

Sebagai anggota dewan yang terhormat tak sepantasnya mengeluarkan kata-kata seperti itu karena ini dapat mencederai proses demokrasi lokal yang bermartabat,

“Jangan karena memaksakan pilihan, masyarakat menjadi korban,” tegas Rusli (asp/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Dua Kali Lebih Baik, Ribuan Simpatisan Padati Kampanye BERIMAN

22 November 2024 - 21:59 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.