AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare terkait rekomendasi Panwaslu atas nasib Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe belum keluar, sedianya diumumkan pada Kamis, 3 April 2018, sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah. Pada Rabu, 2 April 2018, kemarin.
“Kita masih sementara menunggu, Putusan konsultasi dari KPU RI belum keluar,” ujarnya kepada Wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (3/5/2018).
Sebanyak 5 Komisioner KPU Kota Parepare hingga berita ini diturunkan tidak berada di Kota Parepare, Mereka tengah berada di Jakarta menunggu salinan Konsultasi dari KPU Pusat.
“Waktunya sampai besok (Jumat 4 April 2018.red), jadi insya allah akan putusan sudah hingga masa waktu berakhir,” ungkap dia.
Sekadar diketahui, Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, status laporan atau temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/ 27.02/IV/ 2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. (uky/ajp).