Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 6 Agu 2018 15:57 WITA ·

Anggota DPRD Polman Studi Banding di Sidrap, Ini yang Dibahas


 Anggota DPRD Polman Studi Banding di Sidrap, Ini yang Dibahas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tujuh orang anggota panitia Khusus rancangan peraturan daerah penyelenggaraan ketahan pangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Senin (06/08/2018), berkunjung ke kabupaten sidrap dalam rangka studi banding terkait ketahanan pangan.

Tujuh Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar ini di sambut anggota komisi dua DPRD kabupaten sidrap dan dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten sidrap dengan melakukan pertemuan di runag rapat komisi DPRD Kabupaten Sidrap.

Ketua Pansus DPRD Polman, Drs Abu Bakar Kadir, Senin, (6/8/2018) mengatakan dipilihnya Kabupaten Sidrap sebagai lokasi studi banding karena sidrap merupakan salah satu daerah sumber pangan nasional.

“Sidrap itu salah satu daerah penghasil Beras terbesar di indonesia,” ujar Abu Bakar yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD Polman.

Polman kata dia, juga merupakan daerah penghasil pangan disulawesi barat, namun saat ini banyak lahan produktif yang beralih fungsi, sehingga pemerintah daerah saat ini melakukan penambahan are perluasan lahan pertanian.

Sementara itu anggota komisi dua DPRD Sidrap Anasruddin mengatakan, salah satu yang dibahas dalam pertemuan antara Pansus DPRD Polman dan DPRD Sidrap terkait lahan produktif yang beralih fungsi, saat ini kata dia, DPRD sidrap telah membuat Peraturan Daerah (PERDA) terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Perda ini bukan untuk melarang masyarakat membangun, tapi untuk mengatur dimana masyarakat kita membangun, termasuk pengalih fungsian lahan pertanian produktif menjadi lahan lain,” ujarnya.

Terkait pengalihan fungsi Abu Bakar, jalan tani dan irigasi sebenarnya sudah termasuk pengalih fungsian lahan produktif, sehingga hal tersebut juga di atur dalam Perda. “Itu tadi salah satu yang menjadi bahan pembicaraan yang dibahas,” tandasnya. (asp/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.