Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Kabar Utama · 20 Agu 2018 16:19 WITA ·

Bacaleg Curi Start, KPU dan Bawaslu ‘Tutup Mata’


 Bacaleg Curi Start, KPU dan Bawaslu ‘Tutup Mata’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sidrap, kembali dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah bakal calon legislatif dari berbagai partai politik secara kasat mata telah melakukan pelanggaran tahapan Pemilu, dan itu dilakukan selama berbulan-bulan.

Pantauan ajatappareng.online, Jelas-jelas sudah ada bacaleg telah mencuri start kampanye. Karena memasang atribut di tempat umum atau pusat keramaian lainnya. Bahkan menggelar acara yang melibatkan massa banyak.

Kegiatan yang dimaksud adalah acara gerak jalan sehat yang digelar di Cipotakari, Panca Rijang yang berbau kampanye karena peserta menggunakan atribut caleg PPP, Fathuddin dengan logo partai dan nomor urut.

Kedua, spanduk dan baliho milik Habibie Syamsuddin yang terpasang di rumah-rumah warga Jalan Lanto Dg Pasewang dan Kelurahan Lakessi dan Majjelling. Spanduk berisi foto, tagline, logo dan nomor urut partai demokrat.

Selanjutnya, spanduk milik Caleg DPR RI, Rizal Calvary dari PSI no 1, yang sudah bertebaran di Jalan Ganggawa, Pangkajene.

Kegiatan ini sudah memenuhi unsur kampanye diluar jadwal, sebab Kegiatan melibatkan banyak orang (mobilisasi), ada alat peraga kampanye berupa Logo Partai, Nama Caleg dan No Urut.

Hal itu melanggar Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar, silahkan bersiap – siap untuk menanggung sanksi pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp12.000.000.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam lebih awal mengimbau bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak melanggar masa kampanye.

Menurutnya, kampanye baru bisa dilaksanakan 3 hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Imbauan yang ditujukan kepada Bacaleg ini sudah sesuai surat edaran Bawaslu RI. Jika ada Bacaleg kami temukan berkampanye sebelum penetapan DTC akan ada sanksi pidana bagi bacaleg yang berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU,” tandasnya.

Untuk saat ini, pihak penyelenggara masih melakukan Penyusunan dan penetapan DCT mulai dari tanggal 14-20 September 2018, sementara pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019. (*/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.