AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan warga Bilariase yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendatangi Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelurahan Batu Lappa, kecamatan Watangpulu, Sidrap, Senin (24/9/2018).
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila Sidrap, Andi Tenri Sangka mengatakan tujuan mendatangi Kantor SKPD ini untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk melakukan penegakan hukum lingkungan atas pengrusakan Lingkungan di Sungai Bila, Desa Bila Riase, Kecamatan Pituriase.
“Kami juga pemerintah untuk penindakan terhadap tujuh pemilik tambang yang telah menambang dan melakukan pengrusakan lingkungan serta merusak lahan perkebunan masyarakat,” Andi Tenri Sangka
Dalam pertemuan itu kelompok masyarakat tersebut meminta pemerintah untuk menutup aktifitas penambangan sungai bila yang dinilai merugikan warga setempat.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidrap, H.Dollah Mando saat menemui ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi masyarakat peduli sungai bila, di salah satu ruang rapat kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, kecamatan Maritengae, Kabupaten sidrap, Senin (24/09/2018).
Dollah Mando berjanji akan meninjau dan meneliti tambang sesuai dengan perizinan tambang, jika tidak sesuai maka pihaknya akan melaporkan ke pemerintah provinsi.
“Saya akan tindak lanjuti, besok sudah ada tim, saya kirim kelokasi, bapak-bapak juga bisa mendampingi dan memperlihatkan kondisi sungai,” katanya.
Ada 9 penambang yang ada disungai bila, namun hanya 5 penambang yang mengantongi izin dari pemerintah provinsi. Meskipun punya izin kalau tidak sesuai kita akan tindak lanjuti, bahkan kalau perlu nanti kita sama-sama antar hasil penelitian ke Provinsi.
Untuk itu, selaku pemerintah meminta warga untuk tidak berbuat hal-hal yang tidak di inginkan.“jangan berbuat hal-hal yang tidak di inginkan, percayakan kepada kami, sekali lagi insya allah kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya (asp/ajp).