AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aparat desa se Kabupaten Sidrap mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Rabu (24/1/2018)
Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut merupakan pengganti perubahan sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Pelatihan dilaksanakan di Aula SKPD Sidrap, dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap, Patahangi Nurdin.
“Pelatihan guna menyamakan persepsi seluruh aparat desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Ada perubahan-perubahan yang harus dipahami bersama,” terang Patahangi.
Tidak lupa Patahangi mengingatkan pentingnya peran aparat desa dalam pengelolaan keuanngan.
“Profesionalisme aparat perlu ditingkatkan. Makanya, tidak boleh cuma numpang nama, seenaknya diangkat atau diganti. Ada aturannya,” ujar mantan Camat Kulo tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Bina Pemerintah Desa DPMPPA Sidrap, Suharya Angraeni serta para camat. Sementara
aparat desa yang hadir yaitu kepala desa, sekretaris desa, aparat pengelola keuangan serta para pendamping desa. (asp/ajp)