Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 16 Feb 2019 13:52 WITA ·

Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades


 Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baranti ikut juga terlibat dalam mensosialisasikan Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Kepala Desa (Kades), di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap

Ketua Panwascam Baranti, Andi Suadik dalam acara sosialisasi Netralitas ASN dan Kades ini sangat penting kita lakukan dimusim Caleg baik itu Pileg ataupun Pilpres banyak oknum Kades dan ASN tersebut tergolong berani menyebut partai tertentu yang akan dijadikan sebagai kendaraan politik bagi Caleg yang diperjuangkannya untuk ikut berkompetisi dengan sejumlah caleg lainnya didaerah ini.

Menyikapi hal itu, para anggota Panwascam dan PPL diwilayah kerjanya untuk melakukan sosialisasi Netralitas ASN dan Kades sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Netralitas dan Money Politic.

Bukan hanya itu, pihak Panwascam melakukan pengawasan secara ketat bekerjasama dengan masyarakat untuk memantau pergerakan para caleg yang melakukan sosialisasi caleg.

“Kita tidak main-main, apabila ada bukti keterlibatan oknum Kades dan ASN pada kampanye atau politik praktis, maka oknum tersebut akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, sesuai pasal 280 dan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Andi Suadik, Sabtu (16/2/2019).

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah dipengaruhi dalam menentukan pilihan politiknya oleh oknum tertentu, dan apabila ada pihak yang memaksakan hal tersebut, segera dilaporkan kepada petugas Panwascam atau PPL diwilayahnya masing-masing. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.