AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Sidrap, Mansyur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).
Menurutnya, jumlah penghuni Rutan Klas IIB saat ini berjumlah 382 orang. Tapi, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya berjumlah 98 orang.
“Itu berarti ada 284 orang penghuni Rutan Klas IIB terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang ini. Hal itu disebabkan karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mansyur.
Lanjut Mansyur, bahwa pihak akan terus berupaya semaksimal mungkin agar seluruh penghuni Rutan Klas IIB dapat diikutsertakan dalam Pemilu mendatang.
Ia berharap, pihak KPU Sidrap bisa mengupayakan ada aturan baru sehingga Penghuni Rutan Klas IIB secara keseluruhan bisa diikutsertakan dalam pemilu mendatang ini.
Sementara Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati saat ditemui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Sebanyak 284 orang yang tidak masuk dalam pemilihan ini karena memang tidam terdaftar sebagai DPT.
Menurut penjelasannya, dari 382 penghuni Rutan Klas IIB, yang terkaper hanya 98 orang masuk dalam DPT kemudian dibikinkan A-5 untuk dipindahkan ke Rutan Klas IIB sehingga memilih.
“Kami sudah dirikan satu TPS yaitu TPS 22 karena Regulasi kami di Peraturan KPU nomor 37 memang bisa dibuat TPS berbasis DPTb,” kata Rasmawati.
Mengenai 284 penghuni Rutan Klas IIB yang tidak masuk dalam peserta pemilu mendatang. Pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Capil untuk mengupayakan agar seluruh Penghuni Rutan Klas IIB ini dapat diikutsertakan di Pemilu mendatang ini.
Namun setelah pihak Capil mengkroscek, ada memeng beberapa penghuni Rutan Klas IIB tidak pernah melakukan perekaman sama sekali, disisi lain pihak Capil tidak bisa melakukan perekaman tanpa ada data yang jelas minimal Kartu Keluarga yang dapat diperlihatkan.
“Itu tidak ada sama sekali makanya pihak capil tidak bisa melakukan perekaman KTP,” pungkasnya (asp/ajp).