Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 17 Apr 2019 15:04 WITA ·

Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan


 Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melarang aktivitas pawai, arak – arakan dan pengumpulan massa pasca pencoblosan dan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2019.

Ia mengimabau warganya untuk tetap bersabar menunggu hasil perhitungan resmi yang dirilis oleh pihak KPU.

“Jangan euforia dulu. Seluruh masyarakat, partai politik, dan tim pemenangan tidak boleh melakukan aktivitas dalam bentuk pawai, maupun arak-arakan,” kata Kapolres saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4/19) siang

Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap itu, Hasil penghitungan suara berdasarkan quick count (hitung cepat) memang akan diketahui masyarakat melalui media massa. Namun, hasil tersebut jangan dijadikan dasar terjadinya eforia kemenangan, karena dapat berpotensi memancing keributan dengan pendukung calon yang lain.

“Kami tidak akan memberikan izin kepada pihak manapun yang akan melakukan pengumpulan massa, setelah masa pencoblosan. Mobilisasi massa sangat berpotensi terjadinya gesekan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok yang memiliki perbedaan pilihan politik,” lanjut budi

Selain itu, bila ada yang keberatan dengan hasil pemilu, Polri juga melarang aktivitas dalam bentuk pengerahan massa. Ia menuturkan, pengerahan massa sebagai bentuk protes bukanlah cara yang dibenarkan dalam aturan hukum. Hal itu bisa berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Bila masyarakat menemukan dugaan kecurangan atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu 2019, maka prosedur hukum yang harus ditempuh adalah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila yang melanggar adalah penyelenggara, masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutupnya

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.