Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Eksklusif · 17 Apr 2019 15:04 WITA ·

Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan


 Kapolres Sidrap Himbau Warga Jangan Euforia Usia Pencoblosan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melarang aktivitas pawai, arak – arakan dan pengumpulan massa pasca pencoblosan dan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2019.

Ia mengimabau warganya untuk tetap bersabar menunggu hasil perhitungan resmi yang dirilis oleh pihak KPU.

“Jangan euforia dulu. Seluruh masyarakat, partai politik, dan tim pemenangan tidak boleh melakukan aktivitas dalam bentuk pawai, maupun arak-arakan,” kata Kapolres saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4/19) siang

Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap itu, Hasil penghitungan suara berdasarkan quick count (hitung cepat) memang akan diketahui masyarakat melalui media massa. Namun, hasil tersebut jangan dijadikan dasar terjadinya eforia kemenangan, karena dapat berpotensi memancing keributan dengan pendukung calon yang lain.

“Kami tidak akan memberikan izin kepada pihak manapun yang akan melakukan pengumpulan massa, setelah masa pencoblosan. Mobilisasi massa sangat berpotensi terjadinya gesekan di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok yang memiliki perbedaan pilihan politik,” lanjut budi

Selain itu, bila ada yang keberatan dengan hasil pemilu, Polri juga melarang aktivitas dalam bentuk pengerahan massa. Ia menuturkan, pengerahan massa sebagai bentuk protes bukanlah cara yang dibenarkan dalam aturan hukum. Hal itu bisa berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Bila masyarakat menemukan dugaan kecurangan atau merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu 2019, maka prosedur hukum yang harus ditempuh adalah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila yang melanggar adalah penyelenggara, masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutupnya

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.