AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah melalui verifikasi oleh pihak Ristekdikti, maka 111 mahasiswa STIKES Muhammadiyah Sidrap dari program studi profesi Ners dinyatakan lolos untuk mengikuti wisuda yang rencananya akan dilaksanakan hari Sabtu (27/4/2019) di Hotel Dalton Makassar.
Acara wisuda rencananya akan dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Ketua PW Muhammadiyah Sulsel Prof.Dr.H.Ambo Asse,M.Ag. Ketua LLII Dikti Wilayah IX Sulawesi Gorontalo.
Ketua STIKES Muhammadiyah Sidrap, drg Bambang Roesmono M Kes mengatakan dari 111 mahasiswa yang akan di wisuda, sebelumnya telah diusulkan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristedikti) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX.
Hasilnya lanjut Bambang , berdasarkan surat Ristedikti itu nomor : 2412/L9/AK/2019, ke 111 mahasiswa itu sudah berhak mengikuti wisuda yang dijadwalkan berlangsung Sabtu 27 April mendatang di Hotel Dalton Makassar.
“Dalam surat itu, setelah diverifikasi berdasaran pasal 56 Undang-undang nomor 12 tahun 2012, tentang kewajiban Perguruan Tinggi menyampaikan data dan informasi Pangkalan dana Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) dan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi, hasilnya semua yang kita ajukan lulus verifikasi,” jelas Bambang.
Sementara Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kemuhammadiyahan STIKES Muhammadiyah Sidrap, Ishak Kenre mengatakan, menindak lanjuti keputusan tersebut, saat ini pihaknya telah melakukan persiapan pelaksanaan wisuda.
“Saat ini kita sudah aktif melakukan gladi persiapan wisuda. Kita mau acara wisuda ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Selain itu kata Bambang Roesmonk dalam setiap momen wisuda, STIKES Muhammadiyah Sidrap selalu mengendapankan lahirnya lulusan yang unggul, profesional dan berakhlakul karimah sebagaimana Visi masa depan Institusi STIKES Muhammadiyah Sidrap.
Untuk melahirkan lulusan yang berkualitas dan berakhlakul karimah ini, pihak kampus telah melakukan upaya pembinaan sejak awal hingga semester akhir,” tandasnya. (sah/ajp)