Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 28 Agu 2019 16:03 WITA ·

2 Randis Terjaring OTT, Samsat Sidrap ‘Buru’ 288 Lagi


 2 Randis Terjaring OTT, Samsat Sidrap ‘Buru’ 288 Lagi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tak hanya masyarakat yang banyak menunggak pajak kendaraan, ternyata kendaraan penunggak pajak terbesar adalah randis milik pejabat di Sidrap.

Kepala UPTD Samsat Sidrap, Yarham Yasmin, Rabu (28/9/2019) mengatakan menurut catatan UPT Samsat Sidrap, sejumlah Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap disebutkan menunggak pajak.

Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan pajak kendaraan Dinas yang belum dibayarkan tersebut menyentuh angka setengah miliar atau diperkirakan kurang lebih Rp 561.304.030.

Data yang diperoleh, ada 288 Kendaraan Dinas yang belum dibayar pajaknya, dengan rincian mobil 58 unit, total tunggakan Rp 35 juta, Roda 2 sebanyak 230 unit dengan total tunggakan Rp 12 juta.

Kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar sejak 2017 ada dua unit, sejak tahun 2018 ada 79 unit, selebihnya tahun 2019. Hampir semua SKPD ada kendaraan yang menunggak pajak.

Padahal, kata Yarham, jauh sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan tentang jatuh tempo pajak kendaraan kepada pemegang kendaraan di tiap SKPD.

Bahkan sudah menyurat ke tiap SKPD dan berkordinasi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah terkait surat langsung dari KPK terkait Randis yang Menunggak Pajak bahwa kendaraan mereka sudah jatuh tempo pembayaran pajak.

“Bahkan sebelum jatuh tempo juga sudah kami ingatkan,” jelasnya.

Imbas dari Penunggakan PKB Sejumlah Randis tersebut, hari ini sejumlah Personil Pegawai Samsat Sidrap melakukan Operasi Tempel Tempel (OTT) atau operasi sipakainge di Kantor SKPD Sidrap dengan pemasangan label untuk kendaraan yang belum bayar pajak, termasuk plat merah dilakukan.

Para pegawai pengguna Kendaraan Dinas harusnya menjadi contoh pembayaran pajak, sebab biasanya kendaraan dinas sudah diatur anggaran pembayaran pajaknya. (asp/ajp)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.