Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 28 Agu 2019 16:03 WITA ·

2 Randis Terjaring OTT, Samsat Sidrap ‘Buru’ 288 Lagi


 2 Randis Terjaring OTT, Samsat Sidrap ‘Buru’ 288 Lagi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tak hanya masyarakat yang banyak menunggak pajak kendaraan, ternyata kendaraan penunggak pajak terbesar adalah randis milik pejabat di Sidrap.

Kepala UPTD Samsat Sidrap, Yarham Yasmin, Rabu (28/9/2019) mengatakan menurut catatan UPT Samsat Sidrap, sejumlah Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap disebutkan menunggak pajak.

Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan pajak kendaraan Dinas yang belum dibayarkan tersebut menyentuh angka setengah miliar atau diperkirakan kurang lebih Rp 561.304.030.

Data yang diperoleh, ada 288 Kendaraan Dinas yang belum dibayar pajaknya, dengan rincian mobil 58 unit, total tunggakan Rp 35 juta, Roda 2 sebanyak 230 unit dengan total tunggakan Rp 12 juta.

Kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar sejak 2017 ada dua unit, sejak tahun 2018 ada 79 unit, selebihnya tahun 2019. Hampir semua SKPD ada kendaraan yang menunggak pajak.

Padahal, kata Yarham, jauh sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan tentang jatuh tempo pajak kendaraan kepada pemegang kendaraan di tiap SKPD.

Bahkan sudah menyurat ke tiap SKPD dan berkordinasi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah terkait surat langsung dari KPK terkait Randis yang Menunggak Pajak bahwa kendaraan mereka sudah jatuh tempo pembayaran pajak.

“Bahkan sebelum jatuh tempo juga sudah kami ingatkan,” jelasnya.

Imbas dari Penunggakan PKB Sejumlah Randis tersebut, hari ini sejumlah Personil Pegawai Samsat Sidrap melakukan Operasi Tempel Tempel (OTT) atau operasi sipakainge di Kantor SKPD Sidrap dengan pemasangan label untuk kendaraan yang belum bayar pajak, termasuk plat merah dilakukan.

Para pegawai pengguna Kendaraan Dinas harusnya menjadi contoh pembayaran pajak, sebab biasanya kendaraan dinas sudah diatur anggaran pembayaran pajaknya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.